A.
Akuntansi di kalangan Arab sebelum Islam
Bangsa Arab yang berprofesi sebagai saudagar dalam negeri maupun luar
negeri , tercermin dalam Al-Quran pada surah ke 106 (Quraisy).[1] Kemajuan
dalam bidang perdagangan ,industri, keuangan, dan jasa di belahan dunia Arab
memastikan adanya sarana untuk mencatat transaksi dikalangan mereka. Mahmud
syakir dalam tarikhul-islami sebagaimana dikutip oleh Zaid, menjelaskan bahwa
orang-orang Arab lah yang menemukan tulisan pada tahun 3200 SM. Penemuan ini
mendorong kemajuan besar bagi kehidupan manusia dalam mencatat dan menukil
pengetahuan serta pemikiran-pemikiran. Chatfield dalam bukunya Contemporary
Studies in the Evaluation of Acounting Thought, juga dikutip oleh Zaid,
menegaskan bahwa manusia berhutang budi kepada penduduk antara dua sungai di
Mesir (Negeri Rafidin), karena mereka telah menemukan tulisan.[2]
Penemuan tulisan berimplikasi pada penemuan akuntansi yang terjadi di
wilayah Rafidin maupun di wilayah lain di dunia Arab. Tujuan Penggunaan
Akuntansi di kalangan Arab pra Islam adalah untuk menghitung keuntungan.
Keuntungan dihitung dari perubahan modal pada satu siklus perjalanan dagang,
misalnya satu siklus keuntungan pada saat perjalanan ke Yaman dan satu siklus
keuntungan perjalanan dagang ke Syam. Sangat disayangkan bangsa Arab pra Islam
tidak mencatat dengan baik penemuan maupun perkembangan kehidupan mereka. Mereka lebih banyak menyebarkan pengetahuan
secara lisan dan sangat mengandalkan kekuatan daya ingat (hafalan), ini terjadi
sampai dengan masa awal islam. (1 H atau 622 M). [3]
B.
Akuntansi pada masa Rasul dan Khulafa’ur Rasydin
K. Ali dalam bukunya A Study of Islamic Hystory, menyajikan gambaran
tentang kedudukan Masjid yang dijadikan sebagai pusat pemerintahan Islam.
Segera setelah tiba Hijrah ke Madinah, Rasulullah mendirikan Masjid yang
dinamakan Masjid Nabawy. Sebagai berfungsi sebagai tempat shalat, Masjid ini
ternyata menjadi pusat pertemuan. Rasul memimpin shalat sekaligus memimpin
urusan umat sekaligus memimpin urusan umat dan negara melalui Masjid. Rasul
berkorespondensi surat menyurat dengan berbagai suku bangsa kalangan Arab
maupun kalangan bangsa lainnya melalui Masjid ini. Rasul menerima kunjungan
tamu negara dan utusan para suku dan melakukan berbagai perjanjian di beranda
Masjid. Wilayah negara Islam pada masa Rasul berpusat di Madinah dan dibagi
kepada beberapa wilayah propinsi, yaitu Madinah, Makkah, Tayma, Janad, Yaman,
Oman, Najran, Bahrayn dan Hadramawt. Dari masjid ini Rasul mengangkat Gubernur
dan petugas pemungut zakat (Amil). Masjid menjadi tempat Rasul mendengarkan
keluh kesah, pengaduan sehingga mengadili dan memutuskan berbagai perkara.
Masjid sekaligus menjadi kantor resmi sekretariat pemerintahan dan selama hayat
Rasul tidak ada bangunan tempat khusus lain untuk menjadi bisnis pemerintahan
beliau.[4]
Rasul adalah orang yang pertama mendirikan institusi keuangan publik (public
Treasury) yang belakangan bernama Baitul Mal. Pada masa Rasul keuangan negara
bersumber dari Zakat, Ushr, Jizya, Kharaj, Ghanimah dan Fay’I.[5] Dalam
rangka pengelolaan Zakat, Rasulullah SAW menunjuk petugas zakat yang dinamakan Musaddiq
(مصدق) atau Sa’i ( - ساعي – سعاةساع) yang berperan melakukan penagihan Zakat dan
melakukan penghitungan Zakat denga teliti. Penghitunga dengan teliti ini perlu
didasarkan pada pengetahuan yang memadai mengenai haul (tahun buku) dan jumlah
harta yang harus dizakati, sebagai bahagian dari akuntansi zakat. Yusuf Qardwy
mencatat beberapa nama yang pernah ditugaskan Rasul sebagai petugas Zakat
adalah Abu Mas’ud, Abu Jahm ibn Khuzaifah, ‘Uqbah ibn ‘Amir ad-Dahak ibn Qays,
Qays ibn Sa’ad, ‘Ubadah ibn Shamit dan Wahid ibn ‘Uqbah yang bertugas memungut
Zakat bani Mushtaliq.[6]
Banyak sekali nama-nama yang ditunjuk Rasul sebagai petugas Zakat, selain
yang disebut diatas. Diantaranya: Uyayinah ibn Hisn yang diutus ke Bani Tamim,
Buraidah ibn Hasib diutus ke Bani Aslam dan Bani Ghifar, Abbad ibn Bisyr diutus
ke Bani Aslam dan Bani Sulaim dan Bani Muzainah, Rafi’ ibn Makis diurus ke Bani
Juhainah, Amr ibn Ash diutus ke Bani Fazarah, Dhahhak ibn Sufyan al-Kilabi
diutus ke Bani Zibyan. Lebih lanjut Yusuf Qardawy mengutip Imam Kattani dari
Kitab Taratib al-Idarah, menyebutkan bahwa Sekretaris Rasul dalam urusan
Zakat adalah Zubeir ibn Awwam. Apabila Zubeir berhalangan yang menggantikan
adalah Jahm bin Salth dan Huzaifah ibn Yaman.[7]
Sri Nurhayati dan Wasilah mencatat bahwa ketika ada kewajiban Zakat, Ushr,
Jizyah dan Kharaj maka Rasul mendirikan Baitul Mal. Ini terjadi pada awal abad
ke 7. Pada ketika itu seluruh penerimaan dikumpulkan dan disalurkan untuk
kepentingan negara. Pengelolaan Baitul Mal masih sederhana, namun telah
terdapat jabatan Qadi, Sekretaris dan pencatat administrasi pemerintahan.
Jumlah mereka mencapai 42 orang yang terbagi kepada empat bagian, yaitu
sekretaris pernyataan, sekretaris perhubungan dan pencatatan tanah, sekretaris
perjanjian dan sekretaris peperangan.[8] Zaid
mengutip dari Hawary, bahwa jumlah 42 orang itu memiliki tugas masing-masing
menyangkut penggajian pegawai pemerintah dan pajak-pajak.[9]
Parapetugas Zakat adalah orang-orang yang diperintahkan Rasul untuk
memungut zakat yang wajib dari para Muzakki dengan adil. Rasul mengetahui bahwa
orang-orang yang diutusnya adalah orang yang adil dan tidak berbuat zalim,
hanya saja keinginan penduduk dusun untuk menghindar dari Zakat, kemudian
mereka menuduh petugas Zakat itu zalim.[10] Dalam
riwayat dibawah ini, telah terjadi keluhan dikalangan para muzakki, yang merasa
terzalimi oleh petugas Zakat. Namun Rasulullah bahkan meminta mereka menerima
petugas ini dengan baik. Hadis Rasulullah sebagai berikut:
حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ فُضَيْلُ بْنُ
حُسَيْنٍ الْجَحْدَرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ
بْنُ أَبِي إِسْمَعِيْلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنٍ بْنُ هِلَا لٍ
الْعَبْسِيُّ عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَلَ جَاءَ نَاسٌ مِنْ الْأَ عْرَابِ
إِلَى رَسُولِ اللهٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَا لُوا إِنَّ نَاسًا
مِنْ الْمُصَدِّقِينَ يَأْتُو نَنَا فَيَضظْلِمُو نَنَا قَالَ فَقَالَ رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْضُوا مُصَدِّقِيكُمْ[11]
Dari Jarir ibn Abdillah. Ia berkata:
“orang-orang dusun telah datang pada Rasulullah SAW. Mereka berkata:
“Sesungguhnya para petugas zakat telah datang kepada kami, mereka menzalimi
kami”. Rasulullah SAW bersabda “Ridha-lah kamu sekalian terhadap petugas zakat
itu”
حَدَّثَنَا عَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ
وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالاَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ عُمَرَ عَنْ أَبِى
الْغُصْنِ عَنْ صَخْرِ بْنِ إِسْحَاقَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جَابِرِ بْنِ
عَتِيكَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم- قَالَ (( سَيَأْتِيكُمْ رَكْبٌ مُبَغَّضُونَ فَإِذَا جَاءُوكُمْ
فَرَحِّبُوا بِهِمْ وَخَلّوا بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ مَا يَبْتَغُونَ فَإِنْ عَدَلُوا
فَلأَنْفُسِهِمْ وَإِنْ ظَلَمُوا فَعَلَيْهَا وَأرْضُوهُمْ فَإِنَّ تَمَامَ
زَكَاتِكُمْ رِضَاهُمْ وَلْيَدْ عُوا لَكُمْ)). قَالَ أَبُو دَاوُدَ أَبُو الْغُصْنِ هُوَ ثَابِتُ بْنُ قَيْسِ بْنِ غُصْنٍ.[12]
Dari Jabir Ibnu ‘Atik, bahwa Rasulullah SAW
bersabda “akan datang kepada kamu petugas yang tidak kamu sukai. Maka apabila
mereka datang, sambutlah dan biarkanlah mereka dengan apa yang diinginkannya.
Apabila mereka adil, maka akn bermanfaat bagi dirinya dan apabila mereka
berlaku aniaya, maka akan mudharat bagi dirinya. Sesungguhnya sempurnakanlah
zakat kamu sekalian dengan ridha-nya. Dan hendaklah mereka berdoa untuk kamu
sekalian”.
Akuntansi
zakat yang dipraktekkan pada masa Rasul meliputi: tugas pengumpul (Jabin),
penyimpan (Khazin), penulis (Katib), penghitung (Hasib) dan sebagainya.[13] Imam
Nawawi di dalam ar-Raudhah, sebagaimana dikutup Qardhawy berkata:” hendaklah
imam dan pelaksana serta orang yang diserahi tugas membagikan zakat, melakukan
pencatatan para mustahiq serta mengetahui jumlah dan besarnya kebutuhan mereka.
Sehingga atas seluruh zakat segera diselesaikan hak yang empunya dan untuk
menjaga terjadinya kerusakan barang yang ada padanya”.[14]
Irfan
Mahmud Ra’ana dalam bukunya”Economic System Under Umar the Great”, menguraikan
fase pengelolaan keuangan negara Islam sejak masa awal dan Khulafaur Rasyidin.
Urainnya membuktikanbahwa bentuk-bentuk pencatatan telah ada semenjak awal
negara islam di Madinah dengan arahan Rasulullah. Pada ketika itu telah ada
cikal bakal Baitul Mal yang dimanfaatkan untuk menghimpun harta umat berupa
Zakat, Ghanimah maupun Fay’i, dimana Rasulullah telah menunjuk
peugas-petugas yang melakukan penghimpunan Zakat. Rasulullah menjadikan Masjid
sebagai pusat penghimpunan penerimaan negara, dan Rasul membagi penerimaan itu
tanpa menyisakannya.[15]
Manajemen Keuangan Lembaga Baitul Mal memiliki kemandirian, yaitu Pengelola
Baitul Mal pada tingkat propinsi tidak berada pada kendali Gubernur. Mereka
memiliki otoritas penuh mengelola harta umat terpisah dari badan eksekutif. Hal
ini sudah berlaku sejak zaman Rasulullah, yaitu Rasul sebagai pemerintah pusat
menunjuk langsung petugas pengumpul zakat. Petugas pengumpul zakat langsung
bertanggungjawab kepada pemerintah pusat.
Sepeninggalan
Rasulullah, Abu Bakar secara aklamasi terpilih menjadi Khalifah. Dalam masa
kepemimpinannya yang singkat 2 tahun (11-13 H/632-634 M), Abu Bakar disibukkan
dengan adanya permurtadan dikalangan umat dan enggan membayar Zakat karena
Rasul meninggal dunia. Menghadapi yang demikian terpaksa Abu Bakar memaklumkan
perang. Disamping kesibukannya yang demikian, Khalifah Abu Bakar tetap
mencurahkan perhatian yang besar terhadap administrasi pemerintahan negara yang
terbilang baru.[16] Abu Bakar senantiasa mengikuti kebiasaan Rasul,
yaitu segera membagi seluruh penerimaan tanpa sisa, karenanya seluruh penduduk
Madinah memperoleh bagian masing-masing. Abu Bakar pada masanya memisahkan
jabatan Amir al-Kharaj (pengumpul Pajak) dan Sahib Baitul Mal
(pejabat bendahara), karena peningkatan volume kerja.[17] Dalam
kitab al-Amwal diriwayatkan bahwa pada tahun pertama Abu Bakar menjadi Khalifah
setiap orang menerima 10 dirham dan pada tahun kedua masing-masing menerima 20
dirham. Pada masa Abu Bakar telah berdiri bangunan khusus tempat penyimpanan
harta (Baitul Mal), namun harta tidak pernah bersisa didalam tempat penyimpanan
ini, karena segera dibagikan. Setelah wafatnya Abu Bakar pada ketika tempat
penyimpanan ini diperiksa, ternyata hanya tertinggal uang sebanyak 1 dirham.[18]
Pada
masa Khalifah Umar bin Khatab (13-24 H/634-644 M), wilayah pemerintahan Islam
telah meliputi Irak, Iran, Syiria dan Mesir. Penerimaan yang diperoleh
pemerintah Madinah dalam bentuk Ghanimah,Jizyah,Kharaj,Ushr,Fay’i
dan selainnya sangat melimpah. Pada saat yang sama beban organisasi tentara,
pengaturan tanah-tanah yang ditaklukkan beserta penggunaan kesejahteraan umat
mengharuskan Keuangan Negara dikelola secara sistematis. Karena itu sejak pemerintahan
Umar, dana perolehan pemerintah tidak dapat dibagikan habis, melainkan harus
dilakukan perencanaan keuangan dengan baik dalam tatanan perbendaharaan Negara
(Baitul Mal). Abdullah bin Al-arqam adalah Orang yang pertama ditunjuk
(636 M) sebagai kepala perbendaharaan dengan dibantu oleh Abdur Rahman bin
Ubaid dan Mu’aqibb.[19]
Pada
masa pemerintahan Umar bin Khattab, Abu Hurairah yang ketika itu menjabat Harisul
Kharaj di Bahrain (tahun 16 H), datang mengunjungi Madinah dengan membawa
uang sebanyak 500.000 dirham. Jumlah itu terbilang sangat besar pada masa itu.
Khalifah Umar memanggil seluruh anggota syura untuk bersidang tentang
penggunaan uang itu. Ali bin Abi Thalib cenderung uang itu dibagikan habis,
sebagaimana yang dicontohkan Rasul dan Abu Bakar. Namun Walid bin Mughirah
mengusulkan kepada Khalifah Umar agar tidak bisa dibagikan habis, tetapi
ditahan sebahagian dan diadministrasikan secara khusus.[20] Umar menyetujui pendapat itu dan lembaga
Perbendaharaan Umat Islam mulai dioperasikan secara nyata. Inilah yang dikenal
dengan sistim Diwan. Diwan berasal dari bahasa Persia yang artinya pencatatan
dalam bentuk daftar. Daftar pada ketika itu berisi nama-nama prajurit untuk
pembayaran gaji dan pensiun. K. Ali memaknai Diwan dengan Departement of
Finance (Departemen Keuangan). Diwan ini mengatur penerimaan dan pengeluaran
negara. Surplus dana setelah dikurangi seluruh biaya maupun pendanaan tentara,
didistribusikan dikalangan umat Islam yang penetapannya berdasarkan 3 (tiga)
kriteria, yaitu: (1) hubungan denga Rasul, (2) urutan masuk Islam dan (3)
keikutsertaan dalam peperangan. Pembagian santunan antara lain menurut K.Ali
sebagai berikut: (1) Janda Rasul memperoleh 10.000 dirham setiap tahun. (2)
Veteran perang Badar mendapat 5.000 dirham, (3) Veteran perang Uhud mendapat
4.000 dirham, (4) Memeluk Islam sebelum penaklukkan Makkah menerima 3.000
dirham setahun. Tentara yang pernah mengikuti perang di zaman Umar mendapat
500-600 dirham setahun. Bahkan budak, wanita, anak baru lahir dan tanggungan
dari seorang muslim mendapat bahagian dari Baitul Mal. Sistem santunan yang dibuat
Khalifah Umar adalah yang pertama terjadi, dimana diperkirakan belum ada
bandingannya sekalipun di Amerika dan Eropa pada ketika itu.[21]
Menurut
Thabari, Diwan mula-mula terbentuk tahun 15 H, sementara menurut Husein Haikal
terjadi pada tahun 20 H. Khalifah Umar menunjuk Aqil bin Abu Thalib, Mahmazah
bin Naufal dan Zabir bin Mut’im untuk menyiapkan laporan sensus penduduk
berdasarkan kepentingan dan kelasnya dalam rangka pemberian santunan. Besaran
tunjangan adalah sebagai berikut:
a. Siti Aisyah (Istri Rasulullah), mendapat
12.000 Dirham, Istri Rasulullah selainnnya mendapat masing-masing 10.000 Dirham.
Sofiyah dan Juwairiyah mendapat masing-masing 6000 dirham setahun.[22]
b. Kaum Muhajirin veteran Perang Badar memperoleh
5000 dirham setahun, sedangkan kepada veteran kaum Anshar 4.000 dirham setahun.[23]
c. Anak-anak para pejuang memperoleh 2000 dirham
setahun,
d. Ali bin Abi Thalib dan Cucu Rasulullah Hasan
dan Husin masing-masing memeroleh 5000 dirham setahun.[24]
e. Kaum Muhajirin pertama dari kalangan wanita:
Asma binti ‘Umais, Asma binti ‘Abu Bakar, ‘Ummu ‘Abidin sebanyak masing-masing
1000 dirham.[25]
f. Orang yang berbai’at dibawah pohon (Bai’atur
Ridhwan) sebanyak dua ratus setahun.[26]
g. Amr bin Ash sebagai mantan panglima perang
mendapat 200 dirham.[27]
Khalifah Utsman bin Affan (24-36 H/644-656 M)
tidak ada melakukan perubahan terhadap sistem Administrasi yang ditinggalkan
Khalifah Umar. Penerimaan negara pada ketika itu melimpah. Umar bin Kahattab
adalah orang yang sangat dermawan, sehingga tercatat beliau tidak pernah
menerima sesuatupun dari harta negara, baik gaji maupun fasilitas. Bahkan
beliau yang menyumbangkan hartanya untuk kepentingan negara. Pada hari terakhir
kehidupannya, tercatat peninggalannya hanya 2 ekor unta untuk keperluan
menunaikan ibadah haji.[28] Dalam
kitab Al-Amwal tercatat adanya terdapat tambahan santunan pada masa Khalifah
Usman bin Affan, yaitu setiap bayi lahir mendapat 50 Dirham, dan jika sudah
berusia setahun dinaikkan menjadi 100 dirham setahun.[29]
Khalifah Ali bin Abi Thalib (36-41 H/656-661 M) juga relatif tidak
melakukan perubahan terhadap sistem Administrasi, sebab disibukkan menghadapi
perpecahan didalam negeri atas perseteruan dengan Muawiyah bin Abi Sufyan, yang
tidak mau tunduk dibawah kepemimpinan Ali bin Abi Thalib. Sri Nurhayati dan
Wasilah mencatat bahwa pada Diwan yang dibentuk Khalifah Umar terdapat 14
departemen dan 17 kelompok. Baitul Mal tidak lagi terpusat di Madinah, tetapi
tersebar di daerah-daerah taklukkan. Pada ketika itu istilah pembukuan dikenal
dengan nama “Jaridah”, dalam bahasa inggris dinamakan “Journal”, sedangkan di
Venice dikenal dengan nama “Zournal”. Fungsi Akuntansi dikenal dengan sebutan
Al-Amel, Mubashar, Al-Kateb, yaitu orang yang bertanggungjawab mencatat dan melaporkan
informasi keuangan dan non-keuangan. Khusus untuk akuntan dikenal dengan nama
Muhasabah atau Muhtasib. Lebih lanjut Muhtasib mempunyai kewenangan lebih luas,
termasuk kepentingan sosial, pelaksanaan ibadah pribadi, dan pemeriksaan
transaksi bisnis. Bahkan pada masa Ali bin Abi Thalib sistem administrasi
Baitul Mal di tingkat pusat dan daerah telah berjalan baik serta telah terjadi
surplus, untuk dibagikan secara proporsional sesuai tuntunan rasul. Ini suatu
bukti bahwa proses pencatatan dan pelaporan telah berjalan dengan baik.[30] Nurhayati dan Wasilah menyimpulkan Akuntansi
Islam menyangkut semua praktek kehidupan yang lebih luas untuk penegakkan
hukum, seperti halnya akuntansi perhitungan amal dalam wilayah muamalah
maliyah. Jadi tidak terbatas pada perhitungan angka, informasi keuangan dan
pertanggungjawaban.[31]
Sejak penaklukan Makkah 8 H (630 M), Bangsa Arab memperluas perdagangan
tidak lagi terbatas disemenanjung Arab, tetapi melakukan pelayaran kearah timur
hingga India dan kearah barat hingga Italia. Para pedagang ini menjajakan
barang-barang mewah yang sama sekali belum dikenal di Eropa. Aktivitas dagang
ini meningkatkan arus permintaan Eropa terhadap produk yang dibawa bangsa Arab
dan pada gilirannya memerlukan pemeliharaan catatan Akuntansi dan laporan yang
memadai. Pencatatan Akuntansi yang memadai diperlukan untuk keperluan hutang
piutang dan zakat yang harus dibayar dari harta perdagangan.[32]
C.
Praktek
Akuntansi masa Daulah Islam
Pada masa Daulah Bani Umayyah,Khalifah Walid bin Abdul Malik (86-96
H/706-715 H),adalah orang yang pertama menghimpun buku-buku akuntansi yang
tadinya terpisah untuk dihimpun dan dijilid.[33]
Pada masa Daulah Bani Abbasiyah mencatat M.khalid Bin Burmuk pada tahun 132
H/750 M terpilih menjadi kepala Diwa Kharaj (Diwan pemasukan hasil-hasil
pertanian) dan Diwan tentara. Kalid melakukan reformasi system kedua diwan dan
mengembangkan buku-buku akuntansi.[34]
Pada masa Dinasti
Abbasiah yang kedua, Abu Ja’far al-Mansur yang emmerintah tahun 754-775M,
dikenal adanya khitabah al Rasul was
sir,yaitu pencatatan rahasia . untuk menjamin dilaksanakan nya berbagai aturan
maka di bentuk shahib al-Shurta. Salah satu pejabat shahih al-shurta disebut
muhtasib yang focus tugasnya melakukan pengawasan agama dan moral, misalnya
timbangan,kecurangan dalam penjualan,orang yang tidak bayar hutang,orang yang
tidak sholat jumat,tidak puasa pada bulan ramadhan,pelaksanaan masa iddah,moral
masyarkat,hubungan pria dan wanita, larangan minum arak,larangan music yang
diharamkan,mainan yang tidak baik,transaksi bisnis yang curang,riba,kejahatan
budak,inatang dan sebagainya.[35]
Khalifah Abu Ja’far Al-Manshur telah meletakkan dasar-dasar ekonomi dan
keuangan Negara dengan baik dan terkendali. Tidak pernah terjadi devisit
anggaran . kas Negara selalu penuh ,uang yang masuk lebih banyak dari pada yang
keluar. Ketika Khalifah Abu Ja’far Al-mansur meninggal dunia, harta yang ada
dalam kas Negara sebanyak 810.000.000 dirham.
Ibnu Khaldun (732-808 H/1332-1406 M)yang hidup pada masa Daulah
Abbasiyah mencatat bahwa seorang akuntan harus memakai buku-buku akuntansi yang
sesuai dan mencatat namanya diakhir buku,serta menstempeknya dengan stempel
sultan[36].islam
pada masa Daulah Abbasiyah telah menggunakan 12 buku akuntansi khusus
(specialized Accounting Books),sesuai dengan fungsi-fungsi ketika itu.diantara
buku yang dimaksud adalah :
1.
Daftaru Nafaqat
(buku pengeluaran),buku ini disimpan oleh Diwan Nafaqat yang bertanggung jawab
atas pencatatan pengeluaran khalifah sebagai pengeluaran Negara.
2.
Daftarun
Nafaqat wal-idarat (Buku pengeluaran dan Pemasukan),Disimpan oleh Diwanul-Mal.
Adalah pencatatanharta yang masuk dan keluar dari baitul Mal.
3.
Daftarul-
Amwalil-Mushadarah(Buku Harta Sitaan),digunakan oleh Diwanul Mushadarin. Buku
ini mencatat harta sitaan para menteri dan pejabat senior.[37]
Buku lainnya dikenal dengan nama al-Auraj atau yang saat ini
dikenal dengan nama Accounts Receiveble Susidiary Ledger.buku ini adalah
tagihan pajak.pembagian buku piutang terdiri dari al- Raij minal mal
(collectable Debt) atau pitang lancer. Al-Munkasir Minal Mal (Uncollectable
Debts),piutang macet . al-Muta’azil wal Mutahayyir wal muta’aqqid minal mal
adalah pitang ragu-ragu (doubtfull Debts).[38]
Salah satu kitab
yanf disusun sebagai pedoman akuntansi
baitul mal adalah buku “al-kharaj wa Shina’at al-Kitabah”,yang disusun oleh
Qidamah bin Ja’far bin Qudamah bin Ziyad al- baghdady (w.337 H /918 M). Qidamah
awalnya adalah seorang nasrani ,lalu ia masuk islam melalui al-Muktafi
Billah,salah seorang khalifah Bani Abbasiyah . ia belajar pada ulama besar
seperti Ibnu Qutaibah[39][40],al-Mubarrid,dan
a’lab. Qudamah terkenal dalam bidang penulisan,hitungan,mantiq,balaghah dan
kritik syair. Selain itu,ia juga mempunyai karya tulis yang sangat banyak.
Menurut al-Harmawi,Qudamah pernah ditunjuk sebagai juru tulis pada diwan ziman
(departemen pengawasan) oleh Ibnu al-Farat,tetapi pendapat lain mendapatkan ia
ditunjukkan oleh Bani Buwaihi. Qudamah wafat sekitar tahun 300-an Hijriyah,atau
tahun 328H, atau 337 H.41 kitab al-kharaj wa Shina’at al Khitabah ditujukan
untuk pelaksanaan Akuntansi baitul Mal sbb:
مذاالديوان(يقصدبيتالمال)ينبخي أن يعرف غرضه,فاٍ
ن علم ذلك دليل على الحال فيه و الغرض منه,اٍنما هومحاسبة صاحب بيت المال,على ما
يردعليه من الاً موال,وينحر ج من ذلك في و جو ه النفقا ت.
" Diwan
ini (Baitul Mal)tujuannya adalah untuk menjadi pedoman operasional. Adapun yang
dimaksud adalah pelaksanaan akuntansi baitulmal ats pemasukan dan pengeluaran
keuangannya.”[41]
Beberapa prinsip yang
terdapat pada kitab Qudamah bin ja’far antara lain:
1.
Penyiapan
laporan keuangan (‘Idad al-Hisabat al-Khitamiah)
Fungsi utama diwan baitulmal adalah menjalankan fungsi akuntansi
terhadap pendapatan Dan pengeluaran daulah .pendapatan daulah diperoleh dari
pungutan yang diperoleh oleh diwan al- kharaj dan diwan adh-dhiya sesuai dengan
aturan yang ditetapkan.pengeluaran dilakukan sesuai dengan perencanaan anggaran
yang dibuet oleh masing-masing diwan . anggaran pengrluaran diajukan kediwan
baitulmal untuk penyesuaian dengan anggaran yang ada .
2.
Sentaralisasi
pelaksanaan fungsi akuntan dan prinsip perbandingan (al-Muhasabah al-Markziyah
wa Mabda’ al-Muqabalah)
Tugas utama diwan baitulmaladalah melakukan pemeriksaan dan audit
terhadap seluruh pendapatan dan pengeluaran daulah secara umum.
Pemeriksaan dan audit terakhir terhadap keuangan daulah
dilaksanakan oleh diwan az-zimam yang berfungsi sebagai lembaga pengawas
diwan-diwan utama daulah,terutama yang berhubungan dengan keuangan dan kekayaan
Negara. Dari segi fungsi dan tugasnya ,diwan az-ziman lebih mirip dengan
lembaga audit dalam istilah manajemen modern . [42]
3.
Penentuan alur
Pengeluaran (Taskshish an-Nafaqat)
Dalam iwan an-nafagat, Qudamah membagikan pengeluaran pembelanjaan(
wujuh an- nafaqat) sesuai dengan fungsi dan devisi masing-masing diwan
an-nafaqat.
Adapun alur pengeluaran keuangan pada an-nafaqat adalah sebagai
berikut :
a.
Pengeluaran
untuk kebutuhan militer yang dikelola oleh oleh majlis al-jari.
b.
Pengeluaran
untuk kebutuhan rumah tangga istana khalifah,dikelola oleh majlis an-anzal.
c.
Pengeluaran
untuk kebutuhan hewan dan binatang milik daulah,dikelola oleh majlis al-anzal.
d.
Pengeluaran
untuk pembangunan infrastruktur dan renovasi fasilitas umum ,pengelolaannya
dibawah majlis al-bina wa al-marmah
e.
Pengeluaran
untuk kebutuhan baitulmal.
f.
Pengeluaran
untuk musubah dan kondisi darurat yang dikelola oleh majlis al-ahdas.[43]
4.
System
pengawasan internal(Nizham ar Riqabah ad-Dakhiliyah)
Salah satu kemajuan daulah Abbasiyah adalah adanaya system
administrasi dan manajemen yang tertib. Diwan daulah berjalan sesuai dengan
aturan yang ditetapkan karena diwan memiliki system pengawasan internal.
a.
Majlis
al-jihbazah dalam diwan al-kharaj melakukan fungsi pengawasan terhadap proses
pemungutan dan pengumpulan pajak diseluruh wilayah daulah ,serta menjamin pajak
yang dikumpulkan dapat terkirim seluruhnya ke kantor pusat diwan Kharaj. Majlis
ini memiliki perwakilan di seluruh daerah ,baik kecil atau pun besar.
b.
Majlis
al-muqadabalah dalam diwan al-jaisy melakukan verifikasi terhadap anggota
militer. Majlis ini membuat perbandingan melalui buku data yang memuat data
lengkap prajurit ,value konvensasi dan gaji,serta waktu pembayarannya,dengan
laporan pengeluaran pegawai pembayaran gaji.
Qudamah menyebutkan bahwa diwan-diwan utama pada masa khilafah
abbasiah memiliki devisi-devisi khusus yang disebut dengan istilah
majlis,seperti majlis al-jaisy,majlis al-hisab,dan majlis al-muqabalah dalam
diwan al-jaisy.[44]
Sekretaris majlis pada masing-masingdiwan memiliki buku pedoman yang berkaitan
dengan operasional diwan tersebut . apabila da laporan tentang kegiatan seseorang
pegawai di suatu wilayah ,maka sekretaris majlis akan membuat perbandingan
dengan pedoman yang dibuatnya ,serta menyelesaikan masalah dengan aturan yang
telah disepakati.[45]
5.
Prinsip
keseimbangan sebagai standar tertib administrasi (mabda’ at-Tawazun ka mi’yar
li dhabthi al- ‘amal al- idari)
Dalam kitabnya al- Kharaj wa Shina’at al-Kitabah,Qudamah
mengusulkan beberapa perbaikan didalam operasional diwan baitulmal agar ada
jaminan tidak terjadi kecurangan para pegawai diwan-diwan dan sekretarisnya terhadap keuangan
daulah.diantara usulannya itu adalah sebagai berikut:
a.
Qudamah
merekomendasikan agar buku catatan (jurnal ) setiap jenis penerimaan dan buku
catatan pengeluaran dikirin ke diwan
baitulamal terlebih dahulu untuk disahkan. Selanjutnya dikirim kembali ke
masing-masing diwan.
b.
Beliau
menyatakan sangat penting bagi para kepala diwan agar membuat stempel buku
catatan dan buku cek(as-Sakk). Para menteri dan khalifah pada ketika melakukan
inspeksiterlebih dahulu akan melihat adanya tanda stempel tersebut .[46]
6.
Penggunaan
istilah asset(musthalah al-ushl)
Qudamah orang yang ertama kali menggunakan istilah al-usl
(asset/kekayaan) dan an-nafaqat (pengeluaran/pembiayaan).[47]
Dalam penjelasan fungsi pegawai diwan baitulmal,Qudamah mengatakan:
وكا ن المتو لى لها جا معا للنظر في
الاًمرينومحاسباعلىالاًصول والنفقا ت
"Bagi
yang mengurusnya (diwan baitulmal) harus melihat secar konfrehensif dan
melakukan fungsi akuntansi terhadap dua aspek;asset(pemasukan)dan pengeluaran.”[48]
7.
Prinsip
Pembayaran Upah (mabda’ al-istiqaq)
Qudamah sangat peduli dengan hak-hak pekerja terutama dalam
penerimaan upah bulanan qudamah
menganggap bahwa pembayaran yang dilakukan tidak pada waktunya merupakan suatu
kezaliman . beliau berkata :”barang siapa yang menzalimi seseorang dengan
melambatkan pembayaran upahnya pada waktu yang telah ditentukan maka upahnya
yang lambat tersebut perlu untuk dilipat gandakan .[49]
8.
Akuntansi
terhadap Aktiva Tetap(muhasabah al-ushul
as-Tsabitah)
Qudamah menyebutkan tentang proses akuntan terhadap aktiva tetap
tatkala membahas penghitungan yang dilakukan terhadap sarana transportasi dan
bangunan. Dalam akuntansi sarana transportasi terdapat beberapa sumber
pengeluaran termasuk pengluaran untuk maintenance (masharif al-‘ilaj). Untuk
mengelola pengeluaran tersebut ,diwan an-nafaqat perlu membentuk sebuah devisi
(majlis),besar dan kecilnya tergantung keinginan khalifah.
Dalam pelaksanaan akuntansi terhadap bangunan ,qudamah menyebutkan
perlu dilakukan juga akuntansi terhadap penanggung jawab proyek,tenaga
teknis(insinyur), dan petani. Disyaratkan bagi akuntan yang melaksanakan tugas
audit ,harus menguasai pengetahuan tentang industry yang bersangkutan dan ilmu
akuntan yang memadai.[50]
System akuntansi terdiri dari Asal Dokumen ,buku-buku dan laporan.
Dokumen utama untuk mencatat transaksi keuangan terbagi dua. Pertama dinamakan
tanda terima (receipt) yang digunakan untuk mencatat jumlah pajak yang
diterima. Kedua, dokumen acquittal (pelunasan)digunakan mencatat transfer pajak
dari pemerintah daerah ke ppemerintah pusat.segera setelah penerimaan pajak
ditransfer ke pusat oleh administrator region,maka pertanggung jawabannya
beralih ke Diwan sebagai administrator Pusat. Untuk menyiapkan dokumen item-itm
yang harus dicantumkan antaralain:
a.
Tanggal
transaksi
b.
Tempat
transaksi
c.
Nama pembayar
d.
Nam Penerima
e.
Alokasi yang
tepat untuk item transaksi
f.
Spesifikasi
pembayaran
g.
Jumlah uang
atau aquivalen sesuai jenis
h.
Bahagian dari
pembayaran untuk memverivikasi jumlah total pembayaran.
i.
Segel resmi(
Official Seal).[51]
Buku akuntansi yang digunakan terbagi dua kelompok ,yaitu buku yang
terkait dengan akuntansi keuangan (financial accounting books) dan buku jurnal
khusus (special journal).
Buku jurnal keuangan terdiri dari :
a.
Buku Jurnal
Umum (general journal)
b.
Buku pusat
penerimaan (central collection book)
c.
Buku
pengeluaran (expenditures)
d.
Transfer dan
piutang (transfer and recaivable)
e.
Item- item
Pemerintah Daerah (Regional itemization)
f.
Buku rekening tahunan (annual accounts Books)
g.
Register Fiskal
(Fiskal Register)
Buku Jurnal Khusus (Special Journal)terdiri dari :
a.
Konstruksi/bangunan(Constructions)
b.
Pertambangan
(Mint)
c.
Perbendaharaan
(Treasure)
d.
Produk beras
yang rusak (Cracked Rice Journal)
e.
Pemeliharaan
Binatang (Stables)
f.
Pergudangan
Pertanian (Grain Warehouse)
g.
Ternak Domba
(Flock Journal)[52]
Solas dan Otar mencatat, system akuntansi pemerintahan Khan II
dirancang untuk memfungsikan secara parallel pembukuan pemerintan pusat dan
pemerintah daerah dimana dinasti menganut system desentralisasi keuangannya.
Karena itu sebagian buku dikelola oleh pemerintah pusat (state) dan sebagian
lagi dikelola oleh Pemerintah Daerah (wilayah/region). Pencatatan
terhadap sumebr-sumber penerimaan utama (major revenue) dikelompokkan
berdasarkan wilayah. Wilayah diposisikan sebagai pusat penangggungjawab (responsibility
center) untuk mencatat pengeluaran (expenditure). Masing-masing region
memiliki pula sub region dengan sub responsibilitynya pula. Jadi
pencatatan seluruh revenue dan expenditure dilakukan lebih dahulu
pada tingkat pusat region dan kemudian dicatat lagi sub klasifikasinya
pada tingkat sub-region (within region). System Akuntansi dimulai dari
pemerintah pusat sebagai anggaran pemerintah pusat (stae budget).
Masing-masing region memiliki anggaran operasional
pemerintah pusat (state operasional budget) dan anggaran tetap (discretionary
budget). Raja Khan memiliki Otoritas hanya terhadap anggaran tetap,
sedangkan anggaran operasional dibawah control
Diwan. Pemerintah daerah beroperasi dalam batas anggaran dari pusat
pemerintah.perwakilan Regionaldari pemerintah pusat memiliki wewenang untuk
himpunan pajak dan menyalurkannya untuk keperluan belanja daerah. Administrator
pajak bertanggung jawab kepada pemerintah pusat dan diaudit oleh pihak
eksternalbilamana perlu. System Akuntansi disasarkan pada 7 buku utama dan beberapa jurnal khusus (special journal).
Pencatatan didasarkan kepada ketentuan pembukuan yang diatur selama tahun
reformasi fiscal 1300 M.[53]
Muhammad al-Marisi Lasyin, menulis tesis magisternya di Universitas
al-Azhar (1973)”at-tanzhimul muhasabi lil amwalil’ammah fil Islami,sebagaimana
dikutip oleh Omar Abdullah Zaid,melaporkan tentang beberapa ketentuan pembukuan
yang pernah dipraktekkan pada Negara islam sebagai berikut:
- Apabila di dalam buku masih ada yang kosong ,karena sebab apapun,maka harus diberi garis pembatas. Sehingga tempat yang kosong itu tidak dapat digunakan. Penggarisan ini dikenal dengan nama Tarqin.
- Harus mengeluarkan saldo secara teratur. Saldo dikenal dengan nama Hashil.
- Harus mencatat transaksi secara berurutan sesuai dengan terjadinaya.
- Pencatatan transaksi harus menggunakan ungkapan yang benar dan hati-hati dalam menggunakan kata-kata.
- Tidak boleh mengoreksi transaksi yang telah tercatat dengan coretan atau menghapusnya. Apabila seorang akuntan kelebihan mencatat suatu transaksi,maka dia harus membayar selisih tersebut dari kantong pribadi. Demikian pula seorang akuntan lupa mencatat transaksi pengeluaran,maka dia harus membayar jumlah kekurangan di kas, sampai dia dapat melacak terjadinya transaksi tersebut.
- Pada akhir periode tahun buku,seorang akuntan harus mengirimkan laporan secara rinci tentang jumlah (uang) yang berada didalam tanggung jawabnya,dan cara pengaturannya terhadap jumlah uang tersebut.
- Harus mengoreksi laporan tahunan yang dikirim oleh akuntan ,dan membandingkannya dengan laporan tahun sebelumnya dari satu sisi,dan dari sisi lain dengan jumlah yang tercatat di kantor.
- Harus mengelompokkan transaksi keuangan dan mencatatnya sesuai dengan karakternya dalam kelompok sejenis. Seperti mengelompokkan dan mencatat pajak yang memiliki satu karakter sejenis dalam satu kelompok.
- Harus mencatat pemasukan di halaman sebelah kanan dengan mencatat sumber pemasukan tersebut.
- Harus mencatat pengeluaran di halaman sebelah kiri dan menjelaskan pengeluaran tersebut.
- Ketika menutup saldo harus meletakkan suatu tanda khusus padanya.
- Setelah mencatat seluruh transaksi keuangan,maka harus memindahkan transaksi sejenis ke dalam buku khusus yang disediakan untuk transaksi yang sejenis itu saja(posting kebuku besar).
- Harus memindahkan transaksi yang sejenis itu harus orang lain yang independen,tidak terikat dengan orang yang melakukan pencatatan di buku harian dan buku yang lain.
- Setelah mencatat dan memindahkan transaksi keuangan di dalam buku-buku ,maka harus menyiapkan laporan berkala,bulanan atau tahunan sesuai dengan kebutuhan .pembuatan laporan keuangan itu harus rinci,menjelaskan pemasukan dan sumber-sumbernay serta mengalokasikannya.[54]
Beberapa peristilahan didalam Akuntansi yang dilaporkan oleh Lasyin
diperoleh dengan sebutan sebagai berikut:
a.
Al-Jaridah,yaitu
buku jurnal. Buku ini telah ada ketika masa Daulay Bany Umayyah dan
dikembangkan pada masa Daulah Bani Abbasiyah. Al-Jaridah terdapat dalam bentuk
jurnal khusus (special journal) antara lain:
1.
Jaridah
al-Kharaj,digunakan untuk penerimaan dari zakat.
2.
Jaridah
an-nafaqat,digunakan untuk mencatat pengeluaran
3.
Jaridha
al-Mal,untuk mencatat jurnal pendanaan.
4.
Jaridah
al-musadireen,untuk mencatat perolehan dana dari individu,khususnya non muslim
.
b.
Daftarul-yaumiyah
Ammah (buku harian umum).
D.
Pengaruh
Akuntansi Islam terhadap Akunttansi
Modern.[55]
Omar Abdullah Zaid melalui artikelnya yang ditulis pada accounting
Historian Journal dengan judul “Were Islamic Rcord Precusors to Accounting
Books Based on The Itian Method?” menuliskan argumentnya bahwa diduga hubungan
kuat hubungan dagang antara pedagang muslim dengan pedagang Itali mempengaruhi
terhadap pekembangan akuntansi di Repuplik Itali. Zaid mengutip kesimpulan O.T
Have (1976) bahwa dengan bangsa Itali meminjam konsep double entry dari arab.
Dipotesa ini dimungkinkan menurut kutipan zaid,karena Eropa ketika itu menurut
woolf(1912) dalam kemandekan sehingga tidak dimungkinkan memiliki metode
akuntan dalam periode itu.[56]
Adapapun faktor-faktor yang berkontribusi
terhadap pengembangan akuntansi dan pelaporan dalam islam adalah:
1.
Adanya perintah
Zakat: Perintah Zakat mendorong pemerintahan Islam maupun individu membuat
catatan-catatan akuntansi.sejak masa rasul dan dilanjutkan oleh para khalifah
zakat di administrasikan dengn menunjuk petugas zakat.
2.
Adanya
administrasi Negara yang dinamakan Diwan:terdapat Diwan Al-Kharaj,diwan al-
Jund dan selannya,dimana salah satu fungsi diwan adalah melakukan pengolahan
keuangan pengolahan keuangan pemerintah (Akuntansi Pemerintahan). Ini ditandai
dengan tidakan Khalifah Walid bin Abdul malik,sebagai orang yang pertama
menggabungkan buku akuntansi yang terpisah-pisah menjadi satu buku yang
tergabung (86-96H/05-715 M). puncak perkembangan Akuntansi terjadi pada masa
daulah Abbasiah (132-232 H/750-847 M),diman terdapat pengklasifikasian catatan
dalam rangka pelaporan (accounting for livestock),construction accounting, Rice
farm Accounting,(treasure Accouning).
3.
Adanya fungsi
auditing :Kalkashandy mencatat bahwa auditor ditunjuk oleh Diwan. Auditor
bertanggung jawab meriview kecocokan catatan . untuk jabatan sebagai reviewer
(Auditor) disyaratkan memiliki kemampuan bahasa yang tinggi ,hafal
al-quran,cerdas,bijak sana dapat dipercaya. Apabila auditor puas dengan
penyajian laporan keuangan, maka auditor akan membutuhkan tandatangannya.[57]
4.
Adanya jaridah
(journal): jaridah ini disinggung dalam manuskrip Mazindarani 767 H/1363 dan
Ibnu khaldun 779H/1378. Adalah buu yang deregister penggunaannya serta di
stempel dan seal (segel)dari sultan. Jaridah ini dimulai dengan menuliskan
“Bismillahirrahmanirrahim”. Penggunaan nama allah pada awal mencatat ini adalah
suatu yang disinggug oleh Pacioli pada buku “Summa The Aritmatica….”kata
journal sebelumnya berasar dari “zornal”di gunakan di Venice, yang kemugkinan
adalah yang terjemahsn dari “Jaridah”.
5.
Adanya laporan
keuangan :laporan keuangan digunakan dalam pemerintahan . terdapat dua laporan
keuangan . pertama, al-khitmah dan Al-Khitmah Al-jami’ah. Al-Khitamah adalah
laporan akhir bulan yang menunjukkan penerimaan dan pengeluaran .sedangkan Al-Khitamah
Al-jami’ah adalah laporan tahunan.
Dalam menanggapi tulisan Zaid,Cristopher W. Nobes mengakui bahwa
dunia Islam jelas mempengaruhi perkembangan akuntansi dan pre-double-entry di
Barat.namun tidak cukup bukti menyatakan double-entry telah digunakan dqalam
dunia Islam berikut pernyataan Nobes:
“Some readers
might have interpreted Zaid(2000)as claiming that the accounting practices of
the Islamic State already used or directly led the double entry. This comment
puts Zaid paper inti the context of prior literature and points out that no
evidence is ooered in that literature or by Zaid to dispute in Italian origin
for double entry. Nevertheless, there are clear influences From the Muslim
world on some antecedents to Western Accounting Developments and on some
features of pre double entry accounting in the West”.[58]
Bantahan Nobes
atas anggapan bahwa double entry telah dipraktekkan di dunia Islam adalah
sebagai berikut:
1.
Pembukuan
double entry digunakan oleh pedagang Itali di provence pada tahun 1299-1300 dan
di London tahun 1305-8serta pada pembukuan masyarakat Genoa tahun 1340. Evolusinya yang lebih awal
terdapat di Italy. Lbih awal lagi adalah versi genetian sebagiaman system yang
dijelaskan Pacioli pada satu bagian kecil didalam bukunya Summa de Aritmatica.
2.
Kutipan nobes
menyatakan:temuan albraiki(1990) member bukti bahwa beberapa fitur bookkeeping
diperlukan untukpengembangan double entry yang ditemukan di dunia islam .
tetapi tidak terdapat bukti telah terjadi perpindahan langsung ke Italy,namun
tidak mungkin pula mengatakan telah terjadi penemuan secara terpisah .
al-braiki mendapati sumber-sumber yang berhubungan dengan pencatatan pajak
dunia Islam sejak abad 9 sampai abad 12
menunjukkan bahwa perkembangan bilateral- accounts dan dual entries
terhadap beberapa transaksi. Ada balancing terhadap saldo ,namun tidak terlihat
adanya trial sheet.[59]
Kesimpulan Hamid et. al( 1995) juga menyatakan bahwa praktek akuntansi Islam
sangat sesuai untuk mengembangkan double entry ,tetapi tidak dapat disimpulakn
bahwa double entry telah dipraktekkan dalam dunia islam.[60]
3.
Penggunaan kata “In the Name of God” adalah yang lazim
sejak ber abad-abad di Italy dan tidak terbatas digunakan untuk akuntansi saja.
Demikian pula kata “Journal” orang venetian menulis “Zournal”didapati dalam
kamus besar bahasa inggris berasal dari bahasa Francis”Journal”memilki hubungan
dengan bahasa Italy “Giornale” dan kembali ke kata Inggris “Diurnal”dari bahasa
latin tua “Diurnalis”dan bahasa latin kuno dalam bentuk kata sifat “diurnus”yang
artinya daily. Dalam bahasa Roma kuno “a diary”atau buku harian atau
“diurnum”kata ini telah mendahului Islam beberapa abad.[61]
4.
Menyangkut
penafsiran Zaid atas tulisan Ball(1960)bahwa Pacioli mendasarkan tulisan pada
Leonard of Piza dan Piza sebagai orang pertama yang menulis mengenai
bookkeeping dibantah oleh Nobes dengan menyatakan ZAid salah menafsirkan
tulisan Ball. Tulisan Ball menyatakan bahwa sejarah arimatika modern dimulai di
Eropa yang digunakan oleh para pedagang Italy,utamanya kepada pedagang Florentine.
Orang Florentine –lah yang menemukan system book-keeping dengan double entry.[62]
5.
Nobes
mengemukakan kesimpulan Chatfield(1968) bahwa Bilateral Accounts dikembangakan
di Italy Utara antara tahun1250-1440. Tidak ada temuan produk budaya yang
mendahului penemuan double entry di tempat lain. Pada keyataannya system Italy
berbeda esensinya sejak awal disbanding yang berkembang di tempat lain.[63]
Zaid sepakat dengan komentar Nobes bahwa kata “in the name of God”
digunakan secara luas dalam berbagi transaksi,akan tetapi dalam akuntansi
sebagaiman ditulis Mazindarani pencantuman kata itu adalah sesuatu kemestian
,sementara menurut nobes hanya sebagai pilihan.[64] Ini
menunjukkan ada keterkaitan antara catatan Mazindarani dengan catatan pada buku
Pacioli.
Menyangkut kata
“Journal,Giornal,Diurnum,Jaridah”dan sejenisnya benar sudah ada berabad-abad
sebelum Islam ,namun perlu disadari bahwa konteks penggunaan kata
“Journal”jaridah adalah akuntansi.[65] Ini
berarti Jarodah dan Journal memang suatu yang sama.
E.
Perkembangan
Akuntansi Islam yang Terorganisir
Upaya yang sungguh-sungguh untuk
mengembangkan akuntansi Islam secara internasional ditandai dengan berdirinya
AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial
Institutions), yaitu sebuah organisasi akuntansi Islam internasional
nirlaba yang berpusat di Bahrain, didirikan pada 27 Maret 1991. Dimana tujuan
AAOIFI adalah:
1.
Mengembangkan kajian akuntansi
dan auditing yang relevan untuk lembaga keuangan Islam.
2.
Melakukan diseminasi pemikiran
akuntansi dan auditing yang relevan untuk lembaga keuangan Islam melalui
training, seminar, publikasi priodik, riset dan sejenisnya.
3.
Menyiapkan dan menyebarluaskan
serta menginterprestasikan standar akuntansi dan auditing untuk lembaga
keuangan Islam.
4.
Merevies dan melakukan perubahan
standar akuntansi dan auditing untuk lembaga keuangan Islam.[66]
Untuk
pelaksanaan kegiatan operasional AAOIFI pendanaannya berasal dari Founding
Members, yaitu: IDB (Islamic Development Bank), Dar Al Maal Al
Islami Group, Al Rajhi Banking & Investment Corporation, Dallah Albaraka
dan Kuwait Finance House serta uang pendaftaran dan iyuran tahunan dari
anggotanya.
Keanggotaan
AAOIFI terdiri dari Founding Members (Pendiri), Non Founding Members
(Non Pendiri) dan Observer (Pengamat).
Non
Founding Members
terdiri dari:
1.
Lembaga Keuangan Islam.
2.
Regulator dan Otoritas (Bank
Sentral, perwakilan moneter dan sejenisnya).
3.
Dewan Pengawas Syariah.[67]
Adapun Observer terdiri dari:
1.
Organisasi dan asosiasi yang
bertanggungjawab terhadap pengaturan akuntansi dan profesi auditing dan yang
bertanggungjawab menyusun standard akuntansi dan auditing di negeri-negeri
Islam.
2.
Praktisi akuntansi dan
bersertifikasi dan perusahaan jasa audit yang memiliki perhatian terhadap
praktek akuntansi dan auditing terhadap lembaga keuangan Islam.
3.
Lembaga keuangan Islam yang
terkait dengan kegiatan keuangan Islam dan pengguna laporan lembaga keuangan
Islam.[68]
Struktur organisasi AAOIFI terdiri dari:
1.
General Assembly (Majelis Umum),
adalah majlis tertinggi yang bersindang sekurang-kurangnya sekali dalam
setahun. General Assembly berwenang mengangkat Diwan Wali Amanat.
2.
Board of Trustee (Diwan Wali
Amanat), adalah dewan yang terdiri dari 15 orang part-timer yang
diangkat oleh Majelis Umum. Unsur-unsur yang dipilih adalah Regulator atau
Otoritas, Lembaga Keuangan Syariah, Dewan Pengawas Syariah, Professor dari
Perguruan Tinggi, Organisasi dan Asosiasi yang bertanggungjawab terhadap
pengaturan profesi auditing dan penyiapan standar akuntansi, akuntan publik dan
pengguna dari laporan keuangan Lembaga Keuangan Syariah. Tugas dari Board of
Trustee adalah (1) Mengangkat ketua, wakil ketua dan anggota Accounting
and Auditing Standard Board. (2) Mencari sumber pendanaan organisasi. (3)
Mengangkat sekretaris jendral. Masa jabatan Board of Trustee adalah 3
tahun.
3.
Accounting and Auditing Standard
Board
(Dewan Standar Akuntansi dan Auditing), adalah dewan yang terdiri dari 15 orang
yang bekerja secara paruh waktu dengan masa jabatan 4 tahun. Keanggotaan adalah
representasi dari Regulator atau Otoritas, Lembaga Keuangan Syariah, Dewan
Pengawas Syariah, Professor dari Perguruan Tinggi, Organisasi dan Asosiasi yang
bertanggungjawab terhadap pengaturan profesi auditing dan penyiapan standar
akuntansi, akuntan publik dan pengguna dari laporan keuangan Lembaga Keuangan
Syariah. Wewenag Accounting and Auditing Standard Board adalah (1)
Mengadopsi, menerbitkan dan menginterpretasikan pernyataan dan standar
akuntansi dan auditing dan pedoman-pedoman. (2) Menyiapkan dan menyetujui kode
etik. (3) Menyiapkan, menyebarluaskan proses hukum terhadap penyiapan standar
akuntansi dan auditing sesuai ketentuan regulasi dan aturan dari komite
standar.
4.
Shari’a Committee (Komite
Syariah), terdiri dari 4 orang pekerja paruh waktu yang diangkat oleh Board
of Trustee yang bekerja selama 4 tahun. Komite Syariah berwenang me-review
usulan standar akuntansi dan auditing dari sisi syariah dan member tanggapan
atas pertanyaan-pertanyaan menyangkut prinsip syariah.
5.
Executive Committee (Komite
Eksekutif), adalah komite yang terdiri dari 7 orang. Tiga diantaranya berasal
dari Board of Trustees dan Board of Standards. Komite Eksekutif
berwenang me-review rencana jangka pendek maupun rencana jangka panjang yang
disusun dewan standar, anggaran tahunan, ketentuan dan aturan pembentukan
komite dan task force dan janji dengan konsultan Komite Eksekutif
bertemu sekali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu jika diminta oleh Sekretaris
Jendral.
6.
General Secretariat (Sekretariat
Jendral), ini terdiri dari seorang Sekretaris Jendral, Unit Tekhnis dan Unit
Administrative. Sekretaris Jendral adalah eksekutive direktur dari AAOIFI yang
mengkordinasikan kegiatan Executive Committee dan Shari’a Committee
maupun sub komitenya. Sekretaris Jendral melaksanakan kordinasi dan supervisi
dan studi terkait penyiapan standar akuntansi dan auditing, pedoman.
Tanggungjawab Sekretaris Jendral termasuk memperkuat hubungan antara AAOIFI
dengan lembaga lainnya dan berwenang mewakili AAOIFI dalam konfrensi, seminar
dan pertemuan ilmiah.[69]
Saat
ini organisasi AAOIFI beranggotakan sebanyak 200 institusi yang berasal dari 40
negara. AAOIFI telah mampu member jaminan dukungan terhadap implementasi
standar yang telah diadopsi Kerajaan Bahrain, Dubai Internasional Financial
Centre, Jordan, Lebanon, Qatar Sudan dan Syria. Termasuk pula otoritas di
Australia, Indonesia, Malaysia, Pakistan, Kerajaan Saudi Arabia dan Afrika
Selatan, yang telah menerbitkan standard an pernyataan yang didassarkan AAOIFI.
Total standar yang telah diterbitkan sampai akhir Desember 2014 sebanyak 88
Standar, terdiri dari: 48 Standar Syariah, 26 Standar Akuntansi, 5 Standar Auditing,
7 Standar Governance dan 2 Kode Etik.[70]
F.
Akuntansi
syariah di Indonesia
Suatu disertai yang ditulis Eko Ganis
Sukoharsono (1995) dengan judul “ A Power and Analysis of Indonesian Accounting
History : Social, Political and economic Forces Shaping The Emergence and
Development af Accaunting”, secara khusus memuat satu bab dengan judul “The
Coming of Islam : Early Rituals,Antesendent Accounting and Administrative
Affairs” Sukoharsono memulai diskusinya dengan pertanyaan bahwa kedatangan
Islam di Indonesia telah mendorong pertemuan dengan reproduksi ilmu pengetahuan
ilmiah, peningkatan perdagangan dan pengembangan Akutansi bookkeeping. Dorongan
pengembangan ini berkat diadopsinya notasi alphabet maupun bolangan namberik.
Kesimpulan Sukaharsono ini mendukung temuan Hoskin san macve serta kesimpulan
littelton.[71]
Beberapa bukti yang mendukung kesimpulan sukaharsono adalah :
1. Dengan
kedatangan islam di Indonesia, penduduk asli Indonesia memperoleh pengetahuan
baru tentang cara menulis dan penggunaan mata uang coin dalam trasaksi ekonomi.
Tulis penulis mata uang adalah bahan dasar pencatat dan penguranagan bagi
akutansi modern. Menurut prasasti Cina,ratu
Sima dari kerajaan Kalingga telah memiliki hubungan dengan pendatang ke Indonesia
. Hubungan yang dimaksud adalah kontak antara orang Ta-shih ( Arab Muslim )
pendatang dengan ratu Sima. Orang Ta-shih masuk ke Indonesia pada aabad ke 7
Masehi melalui pesisir Pantai Barat Sumatera. Penyebaran Islam demikian pesat ,
sehingga sebelum abad ke 8 telah banyak kontrak dagang terjadi antara orang
Ta-shih, Cina dan Indonesia. Menyebarnya orang arab Muslim terjadi pada masa
Dinasti Umayyah ( 660-746 M ). Pada ketika itu kekuatan dunia pada Dinsti
Ummayah di Timur Tengah, Kerajaan Sriwijaya ( abad ke 7-13 M ) di Asia Tenggara
Dan Dinasti Cina T’ang di Asia Timur. Pedagang muslim ketika itu tersebar luas
ke Indonesia.[72]
Kutipan dan Groenevelt menyebutkan bahwa kedatangan Islam di Indonesia sama
polanya dengan kedatangan Hindu , yaitu : tanpa melakukan penaklukan ataupun
melalui migrasi besar, tetapi menyebar ke seluruh Indonesia melalui proses
kontak dagang antar penduduk asli pedagang di Indonesia dan pedagan muslim di
Gujarat (India) dan Persia.[73]
2. Perkembangan
penting Akuntansi
di Indonesia dalam bentuk tertulis berhubungan dengan mekanisme penulis yang
digunakan dalam administrasi dan akuntablitas pemungutan paajak bagi Kerajaan
Islam di Indonesia. Pajak- pajak yang di pungut kerajaan adalah berupa pakan
impor dan eksplor yang oleh Syahbandar dan diteruskan menjadi pendapatan
kerajaan.[74]
Kerajaan islam di Indonesia muncul pada abad ke 15, dimana Raden Pateh dari
kerajaan Islam Demak mengalahkan kerajaan Hindu-Jawa Majapahit tahun 1478.
Mengikuti kesuksesan menjadi penguasa di Jawa, kerajaan Demak memerlukan
administrasi yang baik intuk keperluan (1) pengeluaran keamanan,(2) pengeluaran
administrasi internal yang di perlukan untuk pendidikan islam, acara sremonal
keagamaan dan kerja masyarakat dan (3) pengeluaran untuk kesejahreraan umum
dlam lingkup pemenuhan beras, daging dan rempah-rempah.[75]
3. Perkembangan
isam lainnya yang mempengaruhi akutansi lainnya adalah penyebaran islam terkait
dengan sumber-sumber penapatan kerajaan. Sebagaimana pembelanjaan yang
meningkat , maka di perlukan pula sumber pendapatan dengan melakukan
perencanaan yang lebih baik. Inilah titik awal keberadaan keuangan kerajaan
islam di Indonesia. Adapun sumber- sumber pendapat dihimpun melalui kharaj ( ajak tanah ),
Ushr ( pajak impor/eksplor ), Pajak
orang asing, zakat,upeti, perkawinan, cerai, warisan , khitan dan penguburan. Penerimaan
digunkan untuk membiayai pemeliharaan masjid , santunan orang miskin , gaji
para memungut pajak , honor para imam.[76]
Berbeda dengan kerajaan Indragiri Minang kabau dan Kerajaan Samudera Pasai di
Aceh (Abad 13 ) , yang memperoleh pendapatan dari produksi dan perdagangan
emas.[77]
4. Sejarah
akuntansi yang lebih awal sebelum kedatangan pedagang Hindu ( Abad ke 4 M) ke
Indonesia belum terungakap . Bentuk-bentuk pembukuan (Bookkeeping) pada masa
Hindu telah ada dengan menggunakan media tanah liat dan alat tulis berupa benda
runcing untuk mencatat keuangan dan transaksi lain. Walaupun sebelum abad ke 6
pada masa Kerajaan Sriwijaya telah ada ide penggunaan koin dan penganut Budha
kuno telah menggunakan alat tukar, namun penerimaan umum terhadap penggunaan
uang sebagai alat tukar adalah phenomena yang terjadi sejak kedatangan Islam.
Bahkan pada ketika kerajaan Demak dan Aceh , Indikasi konsep dasar akuntansi
telah ada, namun bentuk-bentuk Doble entry belumlah ada.[78]
Sejak Kapan Doble-entry bookkeeping di
praktekan di Indonesia ? tidak dapat dijawab secara pasti, namun beberapa
kemungkinan didapati seiring dengan priode awal pendirian perusahaan Belanda
Verenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Banten pada tahun 1609 dan pindah di
Batavia ( sekarang Jakarta) tahun 1619. Gubernur Gendral VOC Pieter Both
memiliki wewenang terhadap seluruh penyelesaian dan kepemilikan VOC di
Indonesia. Both membentuk General Accounting
Office di Banten . Dimana fungsi utama kantor ini adalah menyiapkan
laporan keuanggan untuk Both selaku Gubernur Jendral dalam mengatur keuangan
perusahaan . Sukoharsono mendapati adanya Balance Sheet yang dilaporkan pada
bulan October 1621, dimana terdapat adanya sisi debit dan sisi kredit yang
jumlahnya sama.[79]
General Accounting Office pertama
didirikan 1609 dijabat oleh Jan Pieterszoon Coen selaku direktur. Coen adalah
seorang lulusan Italy dalam disiplin ilmu akuntansi. Selain itu dan juga
mempelajari politik, aspek social dari sejarah Eropa. Bagi Coen bukti bukti
transaksi, beban keuangan dan pendapatan dan distribusi produk memiliki aspek
politik, ekonomi dan social bagi perusahaan . tidak mengherankan kalau coen
berpendapat “ You Cannot have trade without war or without trade “. Dibawah
kendali Coen terjadi pertumbuhan dari implementasi akuntansi. Biaya dan
pendapatan dari transaksi pendapatan perusahaan di klasifikasikan sesuai asal
kejadian transaksi. Dalam kaitan dalam fungsi manajerial dan akunfabilitas dari
aplikasi akuntansi , perusahaan secara khusus telah mempaktekan metode costing
yang canggih untuk menjadi informasi bagi pemegang saham perusahaan. Kepiawayan
Coen menerapkan tekhnik-tekhnik Akuntansi membuat Peter Both selaku gubernur
jendral memperoleh laporan keuanggan comprehensive yang belum pernah di lihat
sebelumnya . kesuksesan Coen dalam bidang akuntansi VOC di Indonesia,
mengantarkannya menjadi Gubernur Jendral
pada tahun 1623 sampai 1627.[80]
Pada
waktu Indonesia Merdeka , hanya ada satu orang akuntan Pribumi , yaitu
Prof.Dr.Abutari, sedangakan Prof.Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri
Belanda pada tahun 1956. Akuntan Indonesia peratama lulus dalam negeri adalah
Basuki Siddharta, Hendra Darmawan , Tan Tong Djoe , dan Go Tie Siem, mereka
lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof.Soemardjo
mengambil Prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia saja.
Alasannya mereka tidak mungkin menjadi anggota Niva (Niderlands Institute Van
Accountants) atau VAGA ( Vereniging Academisch Gevormde Accountants) mereka
berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan
pembinaan akuntan Indonesia.
Hari kamis, 17 Oktober 19957, kelima
akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan
bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan
tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk
Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntsn Indonesia. Panitia diminta
menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka. Dalam Panititia
itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, basuki
Siddharta sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan panitia kepada 6 akuntan
lainnya memperoleh jawaban setuju.
Perkumpulan
yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada
23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul
19.30. Susunan
pengurus pertama terdiri dari:
Ketua :
Prof. Dr. Soemardjo
Panitera : Drs. Mr. Go Tie Siem
Bendahara : Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
Komisaris :- Dr. Tan Tong Djoe
-Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Dermawan)
Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri
IAI adalah
Prof Dr. Abutari
Tio Po Tjiang
Tan Eng Oen
Tang Siu
Tjhan
Liem Kwie Liang
The Tik Him
Konsep anggoran darasar IAI yang pertama
diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah finalnya selesai pada 19 Oktober 1958.
Menteri kehakiman mengesahkannya pada 11 Februari 1959. Namundemikian pendirian
IAI ditetapkan pada 23 Desember 1957. Ketika itu, tujuan IAI adalah (1)
membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan. (2) mempertinggi mutu pekerjaan
akuntan.
Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntan diindonesia selalu
tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang
mempengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari
dinamikan kegiatan perkembangan standart akuntansi sejak berdirinya IAI pada
tahun 1957 hingga kini. Setidaknya tiga tongak sejarah dalam perkembangan
standar akuntansi keuangan diindonesia.
Tongak sejarah yang pertama, menjelang
diaktifkannya pasar modal diindonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan
pertamakalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntan yang
berlaku diindonesia dalam suatu buku “Prinsif Akuntan Indonesia (PAI).”
Tonggag sejarah kedua terjadi pada tahun
1984 dan melakukan kondifikasi dalam buku “Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per
01 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan
harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan
standarnya. Tongak sejarah ketiga adalah pengembangan selanjutnya, dengan
terjadinya perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian mengadopsi dalam
rangka konvergensi dengan internasional Financial Reporting Standards (IFRS).
Dalam pengembangannya, standar akuntansi
keuangan terus dirvisi secara berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan
maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi sudah dilakukan
enam kali, yaitu pada tanggal 01 Oktober 1995, 01 Juni 1999, 01 April 2002, 01
Oktober 2004, dan 01 September 2010. Buku “Standar Akuntansi Keuangan per 1
september 2010” ini didalamnya sudah bertambah dibandungkan dengan revisi
sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK bru, dan 5 PSAK revisi.
Untuk dapat menghasilkan standar
akuntansi yang baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan,dan disempunakan
sesuai dengan kebutuhan. Awalnya cikal bakal badan penyusun standar akuntansi
adalah Panitia Penghimpun Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang
dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsif Akuntan
Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan Standar Akuntansi
Keunagan. Komite PAI telah bertugas selama empat periode keuangan IAI sejak
tahun 1974 dengan susunan personel yang terus diperbaharui. Selanjutnya, pada
periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI menjadi Komite Standar
Akuntansi Keuangan (Komite SAK)
Pada kongres
VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Kongres SAK diubah kembali
menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) denagn diberi otonomi untuk
menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu juga telah dibentuk Komite
Akuntansi Syariah (KAS) pada tanggal 18 Oktober 2005 yang dimaksudkan untuk
menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perilaku
akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Anggota DSAK terdiri dari atas profesi
akuntan dan dari luar profesi akuntan , yang mewakili para pengguna, sebagai
mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK diindonesia.
Sebagaimana yang berwenang sebagai Penyusun
standar akuntansi Indonesia adalah DSAK (Dewan Standar Akuntasi Keuangan), yang
berada dibawah IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Pada ketika berdirinya Bank
Muamalat Indonesia tahun 1992 sebagai Bank Syariah pertama, DSAK tidak serta
menyiapkan standar akuntansi untuk digunakan Bank Islam di Indonesia. Pada
ketika itu Bank Syariah menggunakan PSAK no.31 tentang Standar Akuntansi
perbankan. Disamping itu Bank Syariah mempeomani sebagian standard AAOIFI.
Pada tahun 1999 Bank Indonesia berinisiatif
untuk mewujudkan standar akuntansi keuangan bank syariah, dengan menerbitkan
surat edaran no 1/16/KEP/PGB/1999, yang menetapkan bank Indonesia, DSAK, Bank
Muamalat Indonesia dan menteri keuangan sebagai komponen yang akan menyusun
standar akuntansi Perbankan Syariah Indonesia.
Setelah 10 tahun keberadaan Bank Islam
di Indonesia, yaitu pada tanggal 1 Januari 2003 barulah diberlakukan PSAK no 59
tentang Akuntansi Bank Syariah. Pada tahun 2005 IAI membentuk Komite Akuntansi
Syariah sebagai bahagian dari DSAK yang secra khusus bertugas untuk menyiapkan
standar akuntansi lembaga keuangan islam. Pada tahun 2010 IAI memutuskan untuk
mentransformasikan komite ini menjadi DSAS (Dewan/standar Akuntansi Syariah)
yang kedudukannya setara dengan DSAK. Saat ini telah terbit 10 standar
akuntansi (PSAK 101-110) yang disetujui untuk menggantiikan PSAK 59.
G.
Perkembangan
Kajian Akuntansi Syariah
Kajian Akuntansi Islam oleh para ahli
terbilang relative sangat baru dan lebih serius setelah berdirinya AAOIFI tahun
1991. Pembahasan tentang akuntansi Islam awalnya berkisar pada kontribusi umat
Islam yang dikaitkan dengan temuan terhadap angka India-Arab. Ini adalah
beberapa contoh pembahasan yang dilakukan oleh para pakar akuntansi
diantaranya:
1.
E.S. Hendriksen (1982), meskipun
tidak menyinggung secara ekplisit tentang akuntansi Islam, ia hanya mengakui
bahwa penggunaan angka Arab sebagai sumbangan dunia Islam sangat banyak
perannya dalam perkembangan akuntansi.[81]
2.
Robert Donald Russel (1986),
mengemukakan bahwa sebelum dikenal double
entry oleh Pacioli sudah ada sistem double
entry Arab yang lebih canggih yang merupakan dasar kemajuan bisnis di Eropa
pada abad pertengahan.[82]
Namun double entry yang berasal dari
Arab ini masih diperdebatkan dan tidak menunjukkan bukti-bukti, sehingga hanya
sebatas dugaan saja.
3.
T.E. Gambling dan R.A.A. Karim
(1986), menarik hipotesis bahwa Islam memiliki syariah sebagai worldview yang dipatuhi semua umatnya,
maka sewajarnya masyarakat Islam memiliki sistem sosial, sistem ekonomi dan
keuangannya dan akhirnya sistem manajemen dan akuntansinya yang sesuai dengan
syariat Islam. Inilah yang disebut dengan teori colonial model (jika ada
masyarakat Islam, maka secara otomatis ekonomi Islam dan juga akuntansinya
mesti Islam). Dalam Islam dikenal zakat
dan baitul mal sebagai upaya
menyelesaikan masalah sosial. Akuntansi Islam sangat menekankan pada aspek
upaya menyelesaikan upaya masalah sosial.[83]
4.
Muhammad Akram Khan (1992),
mengemukakan tujuan akuntansi Islam adalah (1) Penentuan laba rugi yang tepat
agar dapat melindungi kepentingan semua hak pengguna laporan keuangan, (2)
Mempromosikan dan menilai efisiensi kepemimpinan karena berdasarkan standar
syariah, (3) Ketaatan kepada hukum syariah, memperhatikan aspek halal haram,
(4) Keterikatan pada keadilan, (5) Melaporkan dengan baik, (6)Perihaban dalam
praktek akuntansi mengikuti waktu dan tempat.[84]
5.
Shaari Hamid, Russel Craig, dan
Frank Clarke (1993), melalui artikel mereka yang berjudul “Religion: A
Confounding Cultural Element in the International Harmonization of Accounting”
mengemukakan (1) Bahwa Islam sebagai agama yang memiliki aturan ekonomi
keuangan (misalnya free intereset banking system), harus memiliki teori
akuntansi khusus yang dapat mengakomodasi kepentingan syariah ini, (2) Aspek
budaya lokal sangat mempengaruhi akuntansi. Maka Islam sebagai agama yang
universal akan melampaui batas-batas wilayah itu. Jadi Islam dapat mendorong
harmonisasi akuntansi secara internasional sebagaimana diperankan AAOIFI.[85]
6.
Husein Shahatah (2001), berbicara
tentang (1) Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis yang terkait dengan akuntansi, (2)
Sistematika konsep akuntansi Islam, (3) Dasar-dasar gagasan akuntansi Islam,
(4) Kaidah-kaidah akuntansi Islam, (5) Undang-undan akuntansi pada periode
daulah Islam, (6) Akuntansi modal dalam konsep Islam, (7) Akuntansi laba dalam
Islam, (8) Neraca dalam konsep Islam.[86]
Di wilayah nasional telah pulah berkembang pemikiran dan
penggalian konsep serta teori akuntansi syariah, diantaranya:
1.
Sofyan Syafri Harahap, pada tahun
1997 menulis buku Akuntansi Islam, pada tahun 2001 menerbitkan buku Menuju Perumusan
Teori Akuntansi Islam, tahun 2004 menerbitkan buku Krisis Akuntansi Kapitalis
dan Peluang Akuntansi Syariah, di tahun yang sama juga menerbitkan buku
Auduting dalam Perspektif Islam dan tahun 2007 menerbtkan buku Kerangka Teori
dan Tujuan Akuntansi Syariah.
2.
Eko Ganis Sukoharsono, pada tahun
1995 menulis disertasi dengan judul A Power and Knowledge Analysis of Indonesia
Accounting History: Social Political and Economic Forces Shaping the Emergence
and Development of Accounting. Dalam disertasi ini Sukoharsono menguraikan
kontribusi umat Islam terhadap akuntansi di Indonesia melalui pedagang Arab
Islam dan pedagang Islam dari Gujarat yang masuk melalui Pantai Barat Sumatera
pada abad ke 7 M.
3.
M. Akhyar Adnan, pada tahun 1996
menulis disertasi atas penelitian tentang akuntansi di bank syariah (BMI dan
Berhard Malaysia). Pada tahun 2005 menulis buku Akuntansi Syariah: Arah,
Prospek dan Tantangannya.
4.
Hertanto Widodo, dkk (1997)
menggagas tentang panduan akuntansi syariah untuk lembaga keuangan syariah
(BMT).
5.
Sri Nurhayati dan Wasilah, pada
tahun 2008 menerbitkan buku Akuntansi Syariah di Indonesia.
Rifki Muhammad, pada tahun 2008 menerbitkan buku
Akuntansi Keuangan Syariah: Konsep dan Implemen
[1] Abdul-Fida’I Isma’il bin umar bin katsir
al-Quraisy ad-Dimasyq (w. 774H), Tafsirul-Quranil-Azim, muhaqqiq Sami
ibn Muhammad Salamah, Jilid 8, (Tanpa kota: Darut-Tayyibah lin-Nasyri
wat-tauzi’, 1999),h.491, lihat pula Omar Abdullah Zaid, “Were Islamic
Records Precursors to Accounting Books Based on The Italian Method ?”,
dalam Accounting Historian Journal vol 27, No. 1, June 2000, h. 74
[2] Omar Abdullah Zaid, Akuntansi Syariah: Kerangka Dasar
Sejarah Keuangan Dalam Masyarakat Islam, terjemahan M. Syafi’I Antonio dan
Sofyan S. Harahap, (Jakarta: LPFE Universitas Tri Sakti, 2004), h.5
[4] K. Ali, A Study of Islamic Hystory, (Delhi:
Idarah-I Adabiyat-I Delli, 1950) h. 75-76
[5] Jizya adalah pajak yang dibebankan kepada non
muslim atas jasa kemanan dan berbagai perlindungan diri dan harta mereka.
Kharaj diadopsi dari Persia dan Romawi, yaitu pajak yang dibebankan kepada Non
Muslim atas kepemilikan tanah. Ghanimah adalah harta rampasan perang, yaitu
harta yang ditinggalkan oleh penduduk yang ditaklukkan melalui peperangan,
sedangkan Pay’i adalah harta yang ditinggal oleh penduduk yang ditaklukkan
tanpa perang atau pertumpahan darah. Lihat K. Ali, Astudy..., h. 76-77. Ushr
adalah pajak impor barang dagangan, namun menurut catatan K. Ali, Ushr adalah
pajak atas tanah pertanian yang airnya berasal dari sungai atau tadah hujan.
[6] Yusuf al-Qardawy, Fiqhuz-Zakah, (Beirut,
Muassasah ar-Risalah, 1988) h. 749-750.
[8] Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah di
Indonesia, Edisi 2, (Jakarta: Penerbit Salemba Empat, 2009), h. 54-55
[9] Omar Abdullah Zaid,”Were Islamic Record Precursors
to Accounting Books Based on the Italian Method”, Accounting Historian
Journals, Vol. 27, no. 1, June 2000, h. 77
[11] Muslim ibn al-Hajjaj Abdul-Hasan Al-Qusyairy
An-Naisaburi, Al-Jami’ as-Sahih, Bab Irdha’i as-sa’ah, Juz 5, h. 145
[12] Abu Daud Sulaiman ibn al-‘Asy’ats as-Sijistani, Sunan Abi
Daud, Juz 2, (Beirut: Darul-Kitabil-‘Arabi, tanpa tahun), bab Ridha
al-Musaddiq, h. 18. Hadis ini terdapat juga pada Sunanul-Kubra lil-Baihaqy, juz
4, babul-Ikhtiyari fi daf’iha ilal-wali, , h. 102
[13] Yusuf Qardhawy, Fiqhuz-Zakah, h. 579
[15] Irfan Mahmud Ra’ana, Sistem Ekonomi
Pemerintahan Umar Ibn Al-Khatab, terjemahan dari Economic System Under
The Great, (Jakarta: Pustaka Firdaus,1997), h. 148
[16] K. Ali, A Study..., h. 91
[17] Irfan Mahmud Ra’ana, Ibid, 152-153
[18] Irfan Mahmud Ra’ana, Sistem Ekonomi
Pemerintahan Umar Ibn Al-Khatab,..., h. 149
[19] K. Ali, A Study ..., h. 143
[20] Sri Nurhayati, Akuntansi .... Ibid, h. 42
[21] K. Ali, A Study ..., h. 106-107
[22] Abi Ubaid al-Qasim bin Sallam, Kitabul-Amwal,
(Beiut: Darul-Fikir, 1998), h. 286-287
[28] K. Ali, A Study ..., 122
[29] Abi Ubaid al-Qasim bin Sallam, Kitabul-Amwal ... ,
h. 303
[30] Sri Nurhayati, Akuntansi ..., Ibid, h. 55
[31] Sri Nurhayati, Akuntansi ..., Ibid, h. 56
[32] Omar Abdullah Zaid, “Were Islamic Records...?”,
h. 75
[33] Muhammad, Akuntansi syariah: Teori & Praktek
untuk Perbankan Syariah,(Jakarta:UPP STIM YKPN),h. 35
[34] Muhammad,Akuntansi
Syariah….,Ibid,h.35
[35] Sri
Nurhayati,Akuntansi….,h.56
[36] Muhammad, akuntansi
Syari’ah….,h.35
[37] Muhammad, akuntansi
Syariah….,h.36-37
[38] Muhammad,Akuntansii
Syariah….,h.37
[39] BeliauAbu Muhammad
Abdullah bin Abdul Majid bin muslim bin Qutaibah ad-dinawary. Lahir di Baghdad
pada tahun 213 H dan wafat pada rajab tahun 276 H.beliau merupakan ulama dalam
bidang sastra,hadis,figh dan sejarah.karya beliau sangat banyak ,yang terkenal
adalah uyunul Akhbar dan Adab al-katib..(lihat: Ibnu Kajir,Al-Bidayah,jilid
XIV,h.623).
[41] Qudamah ,al-Kharaj,h.88
[42] Lihat :at-Hariry,ad
–dawawin,h. 43
[43] Qudamah ,al-kharaj,h.
33-35
[44] Qudamah, al-Kharaj,h.
21-22
[45] Al
–Hiyari,ad-Dawawin,h.11
[46] Qudamah,al-Kharaj,,h.36
[47] Kantakji,figh
al-Muhasabah,h.40
[48] Qudamah ,al-kharaj,,h.36
[49] Ibid.
[50] Ibid.h. 34-35
[51] Cingdem Solas and Ismail
Otar,”The Accounting System….”,h.120
[52] Cingdem Solar and Ismail
Otar, The Accounting System …”,h.127-128,lihat pula Omar Abdullah
Zaid,Akuntansi Syariah….,h.25-26
[53] Cingdem Solas and Ismail Otar, The Accounting
system….”,h.119-120
[54] Omar Abdullah Zaid,
Akuntansi Syariah…,h.26-27
[55] Omar Abdullah Zaid,
Akuntansi Syariah…,h. 45-46
[56] Omar Abdullah Zaid,”Were
Islamic Records precursors to Accounting Books Based on The Italian
Methode?”,dalam Accounting historians Journal Vol.27,No.1 June 2000,h.74
[57] Omar Abdullah Zaid,”Were
Islamic records…”.h.78-80
[58] Christopher W.
Nobes,”were Islamic Record Precursors To Accounting Books Based on the Italian
Method ?”,dalam Accounting Historians Journal Vol.28,No.2, Desember 2001,h.207
[59] Christopher W. Nobes,”were Islamic Record
Precursors To Accounting Books Based on the Italian Method ?”,dalam Accounting
Historians Journal Vol.28,No.2, Desember 2001,h.209
[60] Christopher W. Nobes,”were Islamic Record
Precursors To Accounting Books Based on the Italian Method ?”,dalam Accounting
Historians Journal Vol.28,No.2, Desember 2001,h.209
[61] Christopher W. Nobes,”were Islamic Record
Precursors To Accounting Books Based on the Italian Method ?”,dalam Accounting
Historians Journal Vol.28,No.2, Desember 2001,h.210
[62] Christopher W. Nobes,”were Islamic Record
Precursors To Accounting Books Based on the Italian Method ?”,dalam Accounting
Historians Journal Vol.28,No.2, Desember 2001,h.211
[63] Christopher W. Nobes,”were Islamic Record
Precursors To Accounting Books Based on the Italian Method ?”,dalam Accounting
Historians Journal Vol.28,No.2, Desember 2001,h.211
[64] Christopher W. Nobes,”were Islamic Record
Precursors To Accounting Books Based on the Italian Method ?”,dalam Accounting
Historians Journal Vol.28,No.2, Desember 2001,h.217
[65] Christopher W. Nobes,”were Islamic Record
Precursors To Accounting Books Based on the Italian Method ?”,dalam Accounting
Historians Journal Vol.28,No.2, Desember 2001,h.217
[66] AAOIFI, Accounting and Auditing Standars for Islamic
Financial Institutions 1419H-1998, (Manama: AAOIFI,1998), h.5
[67] AAOIFI, Ibid, h.6
[68] AAOIFI, Ibid, h.6
[69] AAOIFI, Ibid, h.7-8
[71] Eko Ganis Sukoharsono, “A Power
and Knowledge analysis of Indonesian Accounting history:
Social, political and economic Forces Shafing The Emergensi and development of
accounting”, research on line, University of Wollongong, 1995,h.107
[72] Eko Ganis Sukoharsono, “A power….”,h.110-111
[73] Eko Ganis Sukoharsono,”A
power ….”,h.112
[74] Eko Ganis Sukoharsono,”A
power….”,h118
[75] Eko Ganis Sukoharsono, “A
power ….”, h.125
[76] Eko Ganis Sukoharsono,”A
power ….”,h.127
[77] Eko Ganis Sukoharsono,”A
power ….”,h.128
[78] Eko Ganis Sukoharsono,”A
power ….”,h.132-134
[79] Eko Ganis Sukoharsono,”A
power ….”,h.153-154
[80] Eko Ganis Sukoharsono,”A
power…”,h.162-168
[81] Sofyan Syafri Harahap, Akuntansi Islam, (Jakarta, Bumi Aksara, 2004), h.7
[82] Sofyan Syafri Harahap, Akuntansi Islam…, h.6
[83] Sofyan S. Harahap, Kerangka Teori dan Tujuan
Akuntansi Syariah, (Jakarta: Pustaka Quantum, 2007), h.99-100
[84] Sofyan S. Harahap, Kerangka Teori dan Tujuan…, h.
104-105
[85] Sofyan S. Harahap, Kerangka Teori dan Tujuan…,
h.100-101
[86] Husein Syahatah, Akuntansi Islam, terj.
Khusnul Fatarib, Judul asli Ushul al Fikr al-Muhasabi al-Islami,
(Jakarta: Akbar, 2001), hal vii-10
Daftar Pustaka
Siregar, Saparrudin. Akuntansi Perbankan Syariah
sesuai PAPSI tahun 2013. Medan: FEBI UIN-SU Press, 2015.





