1. Pengertian Akad
Pengungkapan dalam bentuk fi’il adalah aslama (أسلم) dan sallama (سلم) serta aslaf (أسلف) atau sallafa (سلف). Pemesan disebut muslam, penerima
pesanan disebut muslam fihi dan harga barang disebut ra’sul mal salam (harga
pesanan). Jual beli ini dinamakan salam karena pembayaran harganya dilakukan di
mejelis akad, sedangkan disebut salaf karena harga dibayar di muka.[1]
Salam adalah bentuk jual beli dengan pembayaran dimuka
(advanced payment) dan penyerahan barang dikemudian hari (forward buying atau
future sale) dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal dan tempat
penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya.
Akad salam disyariatkan berdasarkan firman Allah “Wahai
orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan utang piutang untuk waktu
yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya” (QS Al-Baqarah/2: 282).
Terdapat pula hadis diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas
sebagai berikut:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي الثِّمَارِ
السَّنَةَ وَا لسَّنَتَيْنِ فَقَالَ مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي
كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
Nabi Saw datang ke Madinah dan penduduknya
sudah biasa memesan berupa buah-buahan dalam jangka waktu setahun dua tahun.
Kemudian beliau bersabda “Barang siapa yang memberi pinjaman berupa
buah-buahan, hendaklah ia memberi dalam takaran, timbangan dan waktu tertentu”
Akuntansi
salam diatur pada PSAK No. 3 tentang Akuntansi Salam. Menurut definisi PSAK,
Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fihi) dengan pengiriman
dikemudian hari oleh penjual (muslam ilaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh
pembeli pada saat akad disepakati sesuai syarat-syarat tertentu.
Akad salam digunakan untuk pengadaan hasil-hasil
pertanian. Jual beli salam berbeda dengan jual beli ijon. Pada ijon, barang
yang dibeli tidak diukur atau ditimbang secara jelas dan spesifik. Penetapan
harga beli sangat tergantung kepada keputusan sepihak si tengkulak yang sering
kali sangat dominan dan menekan petani yang posisinya lebih lemah. Transaksi
salam mengharuskan adanya pengukuran dan spesifikasi barang yang jelas. Adanya
keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak sebagaimana perintah alquran pada
surah An-Nisa ayat 29.
2. Karakteristik Akad Salam
PAPSI 2013 menguraikan beberapa karakeristik Salam
sebagai berikut:
Bank Syariah dapat bertindak sebagai pembeli sekaligus
sebagai penjual. Jika Bnak bertindak sebagai pembeli barang untuk keperluan
Bank sendiri, maka Bnak melakukan transaksi Salam secara sendirinya atau
tunggal. Namun jika Bank bertindak sebagai pembeli barang untuk kemudian
menjualnya berdasarkan pesanan nasabah yang lain, maka Bank melakukan transaksi
salam secara ganda atau paralel. Bank mengambil keuntungan dari selisih harga
jual dan harga beli.
Skema salam tunggal
Skema Salam Paralel
Untuk pelaksanaan akad Salam paralel, disyaratkan:
a. Akad kedua antara Bank dan pemasok terpisah
dari akad pertama antara Bank dan pembeli akhir.
b. Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.
Untuk menghindari terjadinya ketidakpastian dalam
transaksi salam (gharar), maka:
a. Spesifikasi dan harga barang pesanan
disepakati di awal akad oleh nasabah dan Bank pada akad pertama atau Bank
dengan pemasok pada akad kedua. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat
berubah selama jangka waktu akad.
b. Barang pesanan harus diketahui
karakteristiknya secara umum meliputi: jenis, macam, kualitas dan kuantitasnya.
c. Barang pesanan harus sesuai dengan
karakteristik yang telah disepakati antara nasabah dan Bank atau Bank dan
pemasok. Jika barang pesanan yang dikirim salah atau cacat maka Bank atau
pemasok harus bertanggung jawab atas kelalaiannya.
Apabila perdagangan mengalami kendala yang menyebabkan
Bank tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh
tempo pengiriman, maka para pihak dapat bersepakat meneruskan transaksi salam
dengan kesepakatan baru atau membatalkannya dengan mengembalikan hak
masing-masing (khiyar), yaitu:
a. Tanggal jatuh tempo pengiriman dapat
diperpanjang;
b. Akad salam dapat dibtalkan sebagian atau seluruhnya;
atau
c. Bank dapat mengenakan denda kepada pemasok.
Denda hanya boleh dikenakan kepada pemasok yang mampu menyelesaikan
kewajibannya, tetapi sengaja tidak melakukannya. Denda dikenakan jika pemasok
lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai denganakad, dan denda yang diterima
diakui sebagai bagian dana kebajikan;
d. Jaminan atas barang pesanan dapat dieksekusi,
dalam hal Bank mensyaratkan adanya jaminan dari pemasok untuk menghindari
risiko yang merugikan Bnak.
1. Pengakuan dan Pengukuran
a. Piutang salam diakui pada saat penyerahan uang
kepada pemasok sebesar jumlah yang dibayarkan;
b. Utang salam diakui pada saat penerimaan uang
dari nasabah sebesar jumlah yang diterima;
c. Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu
pengiriman maka nilai tercatat piutang slam dicatat sebesar bagian yang belum
dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad;
d. Dalam hal dilakukan pembatalan sebagian atau
seluruh akad salam, maka piutang salam berubah menjadi piutang qardh oleh
pemasok sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi;
e. Dalam hal dilakukan eksekusi jaminan maka
selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan
tersebut diakui sebagai piutang kepada pemasok. Sebaliknya, jika hasil
penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka
selisihnya menjadi hak pemasok.
f. Pendapatan salam diakui pada saat barang
diserahkan kepada nasabah sebesar selisih antara harga jual kepada nasabah
dengan harga beli dari pemasok.
2. Penyajian
a. Piutang salam disajikan sebesar jumlah
tercatat;
b. Piutang slam tidak dapat dipenuhi oleh pemasok
dan pemasok menatakan tidak dapat memenuhi kewajibannya disajikan sebagai
piutang qardh;
c. Utang salam disajikan sebesar jumlah tercatat.
3. Ilustrasi Jurnal
a. Bank sebagai pembeli
1) Pada saat bank menyerahkan uang kepada pemasok
Db. Piutang salam
Kr. Kas/Rekening pemasok
2) Pada saat Bank menerima barang dari pemasok
Db. Persediaan salam
Kr. Piutang salam
3) Pada saat pemasok tidak memenuhi kewajibannya
Db. Piutang qardh dari pemasok
Kr. Pitang salam
4) Jika Bank mengeksekusi jaminan atas akad salam
a) Penjualan jaminan dengan hasil lebih kecil
dari piutang salam
Db. Kas/kliring
Db. Piutang qardh (pemasok)
Kr. Piutang salam
b) Penjualan jaminan dengan hasil lebih besar
dari piutang salam
Db. Kas/kliring
Kr. Rekening pemasok
Kr. Piutang salam
5) Pada saat pengenaan denda kepada pemasok
Db. Kas/Rekening
Kr. Rekening dana kebajikan
b. Bank sebagai Penjual
1) Pada saat Bank menerima uang dari nasabah
Db. Kas/Rekening nasabah
Kr. Utang salam
2) Pada saat Bank menyerahkan barang kepada
nasabah
Db. Utang salam
Kr. Persediaan/aset Salam
Kr. Pendapatan Salam
Contoh transkasi salam paralel
Contoh-1
Tahapan-tahapan
1. Nasabah memesan jeruk kepada Bank dengan
pembayaran tunai (kontrak salam), misalkan 1000 kg dengan harga Rp. 3.000;
dijanjikan penyerahannya 2 minggu kemudian.
2. Berdasarkan pesanan dari nasabah, lalu bank
memesan pula kepada panitia jeruk sejumlah yang sama misalkan 1.000 kg dengan
harga Rp. 2.500; dijanjikan penyerahan 2
minggu kemudian.
3. Setelah 2 minggu petani mengirim jeruk kepada
bank.
4. Bank mengirim jeruk kepada nasabah.
Jurnal akuntansi salam di bank
Tahap I Dr.
Kas Rp.
3.000.000;
Kr.
Hutang salam Rp.
3.000.000;
Tahap II Dr.
Piutang salam Rp.
2.500.000;
Cr.
Kas Rp.
2.500.000;
Tahap III Dr.
Persediaan salam Rp.
2.500.000;
Cr.
Piutang salam Rp.
2.500.000;
Tahap IV Dr.
Hutang salam Rp. 3.000.000;
Cr.
Persediaan Rp.
2.500.000;
Cr.
Pendapatan salam Rp. 500.000;
Transaksi salam paralel lazimnya dilakukan melalui bank
syariah apabila pihak pemesan dan penjual tidak mengenal dengan baik. Pemesan
khawatir jika barang tidak dikirim padahal pemesan sudah membayar dan
sebaliknya penjual tidak berani mengirim barang jika tidak mendapat pembayaran
terlebih dahulu. Dalam hal ini bank pada posisi perantara akan menjamin penjual
akan dibayar dan pembeli akan menerima barang. Contoh transaksi salam lazim
dalam perdagangan luar negeri. (Letter of credit dengan advance payment)
Contoh-2
Tuan Karim pedagang buah apel di Medan bermaksud memesan
Apel yang berasal dari Malang. Bank BSM menjadi perantara yang akan menjamin
transaksi salam ini akan berjalan dengan semestinya. Karena itu Tuan Kaim
memesan kepada Bank BSM. Selanjutnya bank BSM memesan kepada tuan Ahmad petani
Apel di Malang. Beberapa kesepakaataan sebagai berikut:
Jumlah pesanan tuan Karim :
5 ton
Harga 1 ton :
Rp. 10.000.000;
Tanggal pesanan :
12 Okt 15
Tanggal penerimaan apel :
12 Nov 15
Pesanan Bank BSM kepada tuan Ahmad
Harga 1 ton :
Rp. 9.500.000;
Jumlah :
5 ton
Tanggal pesanan :
13 Okt 15
Tanggal penerimaan :
10 Nov 15
Buat jurnal yang diperlukan di Bank BSM
1. Jurnal penerimaan pesanan dari tuan karim
2. Jurnal pembayaran pesanan kepada tuan Ahmad
3. Jurnal penerimaan barang dari tuan Ahmad
4. Jurnal penyerahan barang kepada tuan Karim
sekaligus pengakuan keuntungan
Jawab:
Jurnal penerimaan pesanan dari taun Karim
Kas Rp.
50.000.000;
Utang
salam Rp.
50.000.000;
Jurnal pembayaran pesanan kepada tuan Ahmad
Piutang salam Rp.
47.500.000;
Kas Rp.
47.500.000;
Jurnal penerimaan barang dari tuan Ahmad
Persediaan Rp.
47.500.000;
Piutang
salam Rp.
47.500.000;
Jurnal penyerahan barang kepada tuan karim sekaligus
pengakuan keuntungan
Hutang salam Rp.
50.000.000;
Persediaan
salam Rp.
47.500.000;
Penapatan
salam Rp. 2.500.000;
Penulis : Saparuddin
Siregar
[1] Wahbah Zuhaili, Fiqh Imam Syafi’i, Jilid 2, terjemahan Muhammad
Hafifi, (Jakarta: Almahira, 2010), h. 25
Daftar Pustaka
Siregar, Saparuddin, Akuntansi Perbankan
Syariah Sesuai PAPSI Tahun 2013, Medan: Febi UIN-SU Pers, 2015





