>
Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Container Icon

AKUNTANSI SYARIAH DALAM KHASANAH ISLAM

A.    Akuntansi di kalangan Arab sebelum Islam
Bangsa Arab yang berprofesi sebagai saudagar dalam negeri maupun luar negeri , tercermin dalam Al-Quran pada surah ke 106 (Quraisy).[1] Kemajuan dalam bidang perdagangan ,industri, keuangan, dan jasa di belahan dunia Arab memastikan adanya sarana untuk mencatat transaksi dikalangan mereka. Mahmud syakir dalam tarikhul-islami sebagaimana dikutip oleh Zaid, menjelaskan bahwa orang-orang Arab lah yang menemukan tulisan pada tahun 3200 SM. Penemuan ini mendorong kemajuan besar bagi kehidupan manusia dalam mencatat dan menukil pengetahuan serta pemikiran-pemikiran. Chatfield dalam bukunya Contemporary Studies in the Evaluation of Acounting Thought, juga dikutip oleh Zaid, menegaskan bahwa manusia berhutang budi kepada penduduk antara dua sungai di Mesir (Negeri Rafidin), karena mereka telah menemukan tulisan.[2]
Penemuan tulisan berimplikasi pada penemuan akuntansi yang terjadi di wilayah Rafidin maupun di wilayah lain di dunia Arab. Tujuan Penggunaan Akuntansi di kalangan Arab pra Islam adalah untuk menghitung keuntungan. Keuntungan dihitung dari perubahan modal pada satu siklus perjalanan dagang, misalnya satu siklus keuntungan pada saat perjalanan ke Yaman dan satu siklus keuntungan perjalanan dagang ke Syam. Sangat disayangkan bangsa Arab pra Islam tidak mencatat dengan baik penemuan maupun perkembangan kehidupan mereka.  Mereka lebih banyak menyebarkan pengetahuan secara lisan dan sangat mengandalkan kekuatan daya ingat (hafalan), ini terjadi sampai dengan masa awal islam. (1 H atau 622 M). [3]
B.     Akuntansi pada masa Rasul dan Khulafa’ur Rasydin
K. Ali dalam bukunya A Study of Islamic Hystory, menyajikan gambaran tentang kedudukan Masjid yang dijadikan sebagai pusat pemerintahan Islam. Segera setelah tiba Hijrah ke Madinah, Rasulullah mendirikan Masjid yang dinamakan Masjid Nabawy. Sebagai berfungsi sebagai tempat shalat, Masjid ini ternyata menjadi pusat pertemuan. Rasul memimpin shalat sekaligus memimpin urusan umat sekaligus memimpin urusan umat dan negara melalui Masjid. Rasul berkorespondensi surat menyurat dengan berbagai suku bangsa kalangan Arab maupun kalangan bangsa lainnya melalui Masjid ini. Rasul menerima kunjungan tamu negara dan utusan para suku dan melakukan berbagai perjanjian di beranda Masjid. Wilayah negara Islam pada masa Rasul berpusat di Madinah dan dibagi kepada beberapa wilayah propinsi, yaitu Madinah, Makkah, Tayma, Janad, Yaman, Oman, Najran, Bahrayn dan Hadramawt. Dari masjid ini Rasul mengangkat Gubernur dan petugas pemungut zakat (Amil). Masjid menjadi tempat Rasul mendengarkan keluh kesah, pengaduan sehingga mengadili dan memutuskan berbagai perkara. Masjid sekaligus menjadi kantor resmi sekretariat pemerintahan dan selama hayat Rasul tidak ada bangunan tempat khusus lain untuk menjadi bisnis pemerintahan beliau.[4]    
Rasul adalah orang yang pertama mendirikan institusi keuangan publik (public Treasury) yang belakangan bernama Baitul Mal. Pada masa Rasul keuangan negara bersumber dari Zakat, Ushr, Jizya, Kharaj, Ghanimah dan Fay’I.[5] Dalam rangka pengelolaan Zakat, Rasulullah SAW menunjuk petugas zakat yang dinamakan Musaddiq (مصدق) atau Sa’i ( - ساعي – سعاةساع) yang berperan melakukan penagihan Zakat dan melakukan penghitungan Zakat denga teliti. Penghitunga dengan teliti ini perlu didasarkan pada pengetahuan yang memadai mengenai haul (tahun buku) dan jumlah harta yang harus dizakati, sebagai bahagian dari akuntansi zakat. Yusuf Qardwy mencatat beberapa nama yang pernah ditugaskan Rasul sebagai petugas Zakat adalah Abu Mas’ud, Abu Jahm ibn Khuzaifah, ‘Uqbah ibn ‘Amir ad-Dahak ibn Qays, Qays ibn Sa’ad, ‘Ubadah ibn Shamit dan Wahid ibn ‘Uqbah yang bertugas memungut Zakat bani Mushtaliq.[6]
Banyak sekali nama-nama yang ditunjuk Rasul sebagai petugas Zakat, selain yang disebut diatas. Diantaranya: Uyayinah ibn Hisn yang diutus ke Bani Tamim, Buraidah ibn Hasib diutus ke Bani Aslam dan Bani Ghifar, Abbad ibn Bisyr diutus ke Bani Aslam dan Bani Sulaim dan Bani Muzainah, Rafi’ ibn Makis diurus ke Bani Juhainah, Amr ibn Ash diutus ke Bani Fazarah, Dhahhak ibn Sufyan al-Kilabi diutus ke Bani Zibyan. Lebih lanjut Yusuf Qardawy mengutip Imam Kattani dari Kitab Taratib al-Idarah, menyebutkan bahwa Sekretaris Rasul dalam urusan Zakat adalah Zubeir ibn Awwam. Apabila Zubeir berhalangan yang menggantikan adalah Jahm bin Salth dan Huzaifah ibn Yaman.[7]
Sri Nurhayati dan Wasilah mencatat bahwa ketika ada kewajiban Zakat, Ushr, Jizyah dan Kharaj maka Rasul mendirikan Baitul Mal. Ini terjadi pada awal abad ke 7. Pada ketika itu seluruh penerimaan dikumpulkan dan disalurkan untuk kepentingan negara. Pengelolaan Baitul Mal masih sederhana, namun telah terdapat jabatan Qadi, Sekretaris dan pencatat administrasi pemerintahan. Jumlah mereka mencapai 42 orang yang terbagi kepada empat bagian, yaitu sekretaris pernyataan, sekretaris perhubungan dan pencatatan tanah, sekretaris perjanjian dan sekretaris peperangan.[8] Zaid mengutip dari Hawary, bahwa jumlah 42 orang itu memiliki tugas masing-masing menyangkut penggajian pegawai pemerintah dan pajak-pajak.[9]
Parapetugas Zakat adalah orang-orang yang diperintahkan Rasul untuk memungut zakat yang wajib dari para Muzakki dengan adil. Rasul mengetahui bahwa orang-orang yang diutusnya adalah orang yang adil dan tidak berbuat zalim, hanya saja keinginan penduduk dusun untuk menghindar dari Zakat, kemudian mereka menuduh petugas Zakat itu zalim.[10] Dalam riwayat dibawah ini, telah terjadi keluhan dikalangan para muzakki, yang merasa terzalimi oleh petugas Zakat. Namun Rasulullah bahkan meminta mereka menerima petugas ini dengan baik. Hadis Rasulullah sebagai berikut:
حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ فُضَيْلُ بْنُ حُسَيْنٍ الْجَحْدَرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي إِسْمَعِيْلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنٍ بْنُ هِلَا لٍ الْعَبْسِيُّ عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَلَ جَاءَ نَاسٌ مِنْ الْأَ عْرَابِ إِلَى رَسُولِ اللهٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَا لُوا إِنَّ نَاسًا مِنْ الْمُصَدِّقِينَ يَأْتُو نَنَا فَيَضظْلِمُو نَنَا قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْضُوا مُصَدِّقِيكُمْ[11]
Dari Jarir ibn Abdillah. Ia berkata: “orang-orang dusun telah datang pada Rasulullah SAW. Mereka berkata: “Sesungguhnya para petugas zakat telah datang kepada kami, mereka menzalimi kami”. Rasulullah SAW bersabda “Ridha-lah kamu sekalian terhadap petugas zakat itu”

حَدَّثَنَا عَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالاَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ عُمَرَ عَنْ أَبِى الْغُصْنِ عَنْ صَخْرِ بْنِ إِسْحَاقَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جَابِرِ بْنِ عَتِيكَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم- قَالَ (( سَيَأْتِيكُمْ رَكْبٌ مُبَغَّضُونَ فَإِذَا جَاءُوكُمْ فَرَحِّبُوا بِهِمْ وَخَلّوا بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ مَا يَبْتَغُونَ فَإِنْ عَدَلُوا فَلأَنْفُسِهِمْ وَإِنْ ظَلَمُوا فَعَلَيْهَا وَأرْضُوهُمْ فَإِنَّ تَمَامَ زَكَاتِكُمْ رِضَاهُمْ وَلْيَدْ عُوا لَكُمْ)). قَالَ أَبُو دَاوُدَ أَبُو الْغُصْنِ هُوَ ثَابِتُ بْنُ قَيْسِ بْنِ غُصْنٍ.[12]
Dari Jabir Ibnu ‘Atik, bahwa Rasulullah SAW bersabda “akan datang kepada kamu petugas yang tidak kamu sukai. Maka apabila mereka datang, sambutlah dan biarkanlah mereka dengan apa yang diinginkannya. Apabila mereka adil, maka akn bermanfaat bagi dirinya dan apabila mereka berlaku aniaya, maka akan mudharat bagi dirinya. Sesungguhnya sempurnakanlah zakat kamu sekalian dengan ridha-nya. Dan hendaklah mereka berdoa untuk kamu sekalian”.
            Akuntansi zakat yang dipraktekkan pada masa Rasul meliputi: tugas pengumpul (Jabin), penyimpan (Khazin), penulis (Katib), penghitung (Hasib) dan sebagainya.[13] Imam Nawawi di dalam ar-Raudhah, sebagaimana dikutup Qardhawy berkata:” hendaklah imam dan pelaksana serta orang yang diserahi tugas membagikan zakat, melakukan pencatatan para mustahiq serta mengetahui jumlah dan besarnya kebutuhan mereka. Sehingga atas seluruh zakat segera diselesaikan hak yang empunya dan untuk menjaga terjadinya kerusakan barang yang ada padanya”.[14]
            Irfan Mahmud Ra’ana dalam bukunya”Economic System Under Umar the Great”, menguraikan fase pengelolaan keuangan negara Islam sejak masa awal dan Khulafaur Rasyidin. Urainnya membuktikanbahwa bentuk-bentuk pencatatan telah ada semenjak awal negara islam di Madinah dengan arahan Rasulullah. Pada ketika itu telah ada cikal bakal Baitul Mal yang dimanfaatkan untuk menghimpun harta umat berupa Zakat, Ghanimah maupun Fay’i, dimana Rasulullah telah menunjuk peugas-petugas yang melakukan penghimpunan Zakat. Rasulullah menjadikan Masjid sebagai pusat penghimpunan penerimaan negara, dan Rasul membagi penerimaan itu tanpa menyisakannya.[15] Manajemen Keuangan Lembaga Baitul Mal memiliki kemandirian, yaitu Pengelola Baitul Mal pada tingkat propinsi tidak berada pada kendali Gubernur. Mereka memiliki otoritas penuh mengelola harta umat terpisah dari badan eksekutif. Hal ini sudah berlaku sejak zaman Rasulullah, yaitu Rasul sebagai pemerintah pusat menunjuk langsung petugas pengumpul zakat. Petugas pengumpul zakat langsung bertanggungjawab kepada pemerintah pusat.
            Sepeninggalan Rasulullah, Abu Bakar secara aklamasi terpilih menjadi Khalifah. Dalam masa kepemimpinannya yang singkat 2 tahun (11-13 H/632-634 M), Abu Bakar disibukkan dengan adanya permurtadan dikalangan umat dan enggan membayar Zakat karena Rasul meninggal dunia. Menghadapi yang demikian terpaksa Abu Bakar memaklumkan perang. Disamping kesibukannya yang demikian, Khalifah Abu Bakar tetap mencurahkan perhatian yang besar terhadap administrasi pemerintahan negara yang terbilang baru.[16]  Abu Bakar senantiasa mengikuti kebiasaan Rasul, yaitu segera membagi seluruh penerimaan tanpa sisa, karenanya seluruh penduduk Madinah memperoleh bagian masing-masing. Abu Bakar pada masanya memisahkan jabatan Amir al-Kharaj (pengumpul Pajak) dan Sahib Baitul Mal (pejabat bendahara), karena peningkatan volume kerja.[17] Dalam kitab al-Amwal diriwayatkan bahwa pada tahun pertama Abu Bakar menjadi Khalifah setiap orang menerima 10 dirham dan pada tahun kedua masing-masing menerima 20 dirham. Pada masa Abu Bakar telah berdiri bangunan khusus tempat penyimpanan harta (Baitul Mal), namun harta tidak pernah bersisa didalam tempat penyimpanan ini, karena segera dibagikan. Setelah wafatnya Abu Bakar pada ketika tempat penyimpanan ini diperiksa, ternyata hanya tertinggal uang sebanyak 1 dirham.[18]
            Pada masa Khalifah Umar bin Khatab (13-24 H/634-644 M), wilayah pemerintahan Islam telah meliputi Irak, Iran, Syiria dan Mesir. Penerimaan yang diperoleh pemerintah Madinah dalam bentuk Ghanimah,Jizyah,Kharaj,Ushr,Fay’i dan selainnya sangat melimpah. Pada saat yang sama beban organisasi tentara, pengaturan tanah-tanah yang ditaklukkan beserta penggunaan kesejahteraan umat mengharuskan Keuangan Negara dikelola secara sistematis. Karena itu sejak pemerintahan Umar, dana perolehan pemerintah tidak dapat dibagikan habis, melainkan harus dilakukan perencanaan keuangan dengan baik dalam tatanan perbendaharaan Negara (Baitul Mal). Abdullah bin Al-arqam adalah Orang yang pertama ditunjuk (636 M) sebagai kepala perbendaharaan dengan dibantu oleh Abdur Rahman bin Ubaid dan Mu’aqibb.[19] 
            Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, Abu Hurairah yang ketika itu menjabat Harisul Kharaj di Bahrain (tahun 16 H), datang mengunjungi Madinah dengan membawa uang sebanyak 500.000 dirham. Jumlah itu terbilang sangat besar pada masa itu. Khalifah Umar memanggil seluruh anggota syura untuk bersidang tentang penggunaan uang itu. Ali bin Abi Thalib cenderung uang itu dibagikan habis, sebagaimana yang dicontohkan Rasul dan Abu Bakar. Namun Walid bin Mughirah mengusulkan kepada Khalifah Umar agar tidak bisa dibagikan habis, tetapi ditahan sebahagian dan diadministrasikan secara khusus.[20]     Umar menyetujui pendapat itu dan lembaga Perbendaharaan Umat Islam mulai dioperasikan secara nyata. Inilah yang dikenal dengan sistim Diwan. Diwan berasal dari bahasa Persia yang artinya pencatatan dalam bentuk daftar. Daftar pada ketika itu berisi nama-nama prajurit untuk pembayaran gaji dan pensiun. K. Ali memaknai Diwan dengan Departement of Finance (Departemen Keuangan). Diwan ini mengatur penerimaan dan pengeluaran negara. Surplus dana setelah dikurangi seluruh biaya maupun pendanaan tentara, didistribusikan dikalangan umat Islam yang penetapannya berdasarkan 3 (tiga) kriteria, yaitu: (1) hubungan denga Rasul, (2) urutan masuk Islam dan (3) keikutsertaan dalam peperangan. Pembagian santunan antara lain menurut K.Ali sebagai berikut: (1) Janda Rasul memperoleh 10.000 dirham setiap tahun. (2) Veteran perang Badar mendapat 5.000 dirham, (3) Veteran perang Uhud mendapat 4.000 dirham, (4) Memeluk Islam sebelum penaklukkan Makkah menerima 3.000 dirham setahun. Tentara yang pernah mengikuti perang di zaman Umar mendapat 500-600 dirham setahun. Bahkan budak, wanita, anak baru lahir dan tanggungan dari seorang muslim mendapat bahagian dari Baitul Mal. Sistem santunan yang dibuat Khalifah Umar adalah yang pertama terjadi, dimana diperkirakan belum ada bandingannya sekalipun di Amerika dan Eropa pada ketika itu.[21]
            Menurut Thabari, Diwan mula-mula terbentuk tahun 15 H, sementara menurut Husein Haikal terjadi pada tahun 20 H. Khalifah Umar menunjuk Aqil bin Abu Thalib, Mahmazah bin Naufal dan Zabir bin Mut’im untuk menyiapkan laporan sensus penduduk berdasarkan kepentingan dan kelasnya dalam rangka pemberian santunan. Besaran tunjangan adalah sebagai berikut:
a.       Siti Aisyah (Istri Rasulullah), mendapat 12.000 Dirham, Istri Rasulullah selainnnya mendapat masing-masing 10.000 Dirham. Sofiyah dan Juwairiyah mendapat masing-masing 6000 dirham setahun.[22]
b.      Kaum Muhajirin veteran Perang Badar memperoleh 5000 dirham setahun, sedangkan kepada veteran kaum Anshar 4.000 dirham setahun.[23]
c.       Anak-anak para pejuang memperoleh 2000 dirham setahun,
d.      Ali bin Abi Thalib dan Cucu Rasulullah Hasan dan Husin masing-masing memeroleh 5000 dirham setahun.[24]
e.       Kaum Muhajirin pertama dari kalangan wanita: Asma binti ‘Umais, Asma binti ‘Abu Bakar, ‘Ummu ‘Abidin sebanyak masing-masing 1000 dirham.[25]
f.       Orang yang berbai’at dibawah pohon (Bai’atur Ridhwan) sebanyak dua ratus setahun.[26]
g.      Amr bin Ash sebagai mantan panglima perang mendapat 200 dirham.[27]
Khalifah Utsman bin Affan (24-36 H/644-656 M) tidak ada melakukan perubahan terhadap sistem Administrasi yang ditinggalkan Khalifah Umar. Penerimaan negara pada ketika itu melimpah. Umar bin Kahattab adalah orang yang sangat dermawan, sehingga tercatat beliau tidak pernah menerima sesuatupun dari harta negara, baik gaji maupun fasilitas. Bahkan beliau yang menyumbangkan hartanya untuk kepentingan negara. Pada hari terakhir kehidupannya, tercatat peninggalannya hanya 2 ekor unta untuk keperluan menunaikan ibadah haji.[28] Dalam kitab Al-Amwal tercatat adanya terdapat tambahan santunan pada masa Khalifah Usman bin Affan, yaitu setiap bayi lahir mendapat 50 Dirham, dan jika sudah berusia setahun dinaikkan menjadi 100 dirham setahun.[29]
Khalifah Ali bin Abi Thalib (36-41 H/656-661 M) juga relatif tidak melakukan perubahan terhadap sistem Administrasi, sebab disibukkan menghadapi perpecahan didalam negeri atas perseteruan dengan Muawiyah bin Abi Sufyan, yang tidak mau tunduk dibawah kepemimpinan Ali bin Abi Thalib. Sri Nurhayati dan Wasilah mencatat bahwa pada Diwan yang dibentuk Khalifah Umar terdapat 14 departemen dan 17 kelompok. Baitul Mal tidak lagi terpusat di Madinah, tetapi tersebar di daerah-daerah taklukkan. Pada ketika itu istilah pembukuan dikenal dengan nama “Jaridah”, dalam bahasa inggris dinamakan “Journal”, sedangkan di Venice dikenal dengan nama “Zournal”. Fungsi Akuntansi dikenal dengan sebutan Al-Amel, Mubashar, Al-Kateb, yaitu orang yang bertanggungjawab mencatat dan melaporkan informasi keuangan dan non-keuangan. Khusus untuk akuntan dikenal dengan nama Muhasabah atau Muhtasib. Lebih lanjut Muhtasib mempunyai kewenangan lebih luas, termasuk kepentingan sosial, pelaksanaan ibadah pribadi, dan pemeriksaan transaksi bisnis. Bahkan pada masa Ali bin Abi Thalib sistem administrasi Baitul Mal di tingkat pusat dan daerah telah berjalan baik serta telah terjadi surplus, untuk dibagikan secara proporsional sesuai tuntunan rasul. Ini suatu bukti bahwa proses pencatatan dan pelaporan telah berjalan dengan baik.[30]  Nurhayati dan Wasilah menyimpulkan Akuntansi Islam menyangkut semua praktek kehidupan yang lebih luas untuk penegakkan hukum, seperti halnya akuntansi perhitungan amal dalam wilayah muamalah maliyah. Jadi tidak terbatas pada perhitungan angka, informasi keuangan dan pertanggungjawaban.[31]
Sejak penaklukan Makkah 8 H (630 M), Bangsa Arab memperluas perdagangan tidak lagi terbatas disemenanjung Arab, tetapi melakukan pelayaran kearah timur hingga India dan kearah barat hingga Italia. Para pedagang ini menjajakan barang-barang mewah yang sama sekali belum dikenal di Eropa. Aktivitas dagang ini meningkatkan arus permintaan Eropa terhadap produk yang dibawa bangsa Arab dan pada gilirannya memerlukan pemeliharaan catatan Akuntansi dan laporan yang memadai. Pencatatan Akuntansi yang memadai diperlukan untuk keperluan hutang piutang dan zakat yang harus dibayar dari harta perdagangan.[32]

C.    Praktek Akuntansi masa Daulah Islam
Pada masa Daulah Bani Umayyah,Khalifah Walid bin Abdul Malik (86-96 H/706-715 H),adalah orang yang pertama menghimpun buku-buku akuntansi yang tadinya terpisah untuk dihimpun dan dijilid.[33] Pada masa Daulah Bani Abbasiyah mencatat M.khalid Bin Burmuk pada tahun 132 H/750 M terpilih menjadi kepala Diwa Kharaj (Diwan pemasukan hasil-hasil pertanian) dan Diwan tentara. Kalid melakukan reformasi system kedua diwan dan mengembangkan buku-buku akuntansi.[34]
            Pada masa Dinasti Abbasiah yang kedua, Abu Ja’far al-Mansur yang emmerintah tahun 754-775M, dikenal adanya  khitabah al Rasul was sir,yaitu pencatatan rahasia . untuk menjamin dilaksanakan nya berbagai aturan maka di bentuk shahib al-Shurta. Salah satu pejabat shahih al-shurta disebut muhtasib yang focus tugasnya melakukan pengawasan agama dan moral, misalnya timbangan,kecurangan dalam penjualan,orang yang tidak bayar hutang,orang yang tidak sholat jumat,tidak puasa pada bulan ramadhan,pelaksanaan masa iddah,moral masyarkat,hubungan pria dan wanita, larangan minum arak,larangan music yang diharamkan,mainan yang tidak baik,transaksi bisnis yang curang,riba,kejahatan budak,inatang dan sebagainya.[35] Khalifah Abu Ja’far Al-Manshur telah meletakkan dasar-dasar ekonomi dan keuangan Negara dengan baik dan terkendali. Tidak pernah terjadi devisit anggaran . kas Negara selalu penuh ,uang yang masuk lebih banyak dari pada yang keluar. Ketika Khalifah Abu Ja’far Al-mansur meninggal dunia, harta yang ada dalam kas Negara sebanyak 810.000.000 dirham.
Ibnu Khaldun (732-808 H/1332-1406 M)yang hidup pada masa Daulah Abbasiyah mencatat bahwa seorang akuntan harus memakai buku-buku akuntansi yang sesuai dan mencatat namanya diakhir buku,serta menstempeknya dengan stempel sultan[36].islam pada masa Daulah Abbasiyah telah menggunakan 12 buku akuntansi khusus (specialized Accounting Books),sesuai dengan fungsi-fungsi ketika itu.diantara buku yang dimaksud adalah :
1.      Daftaru Nafaqat (buku pengeluaran),buku ini disimpan oleh Diwan Nafaqat yang bertanggung jawab atas pencatatan pengeluaran khalifah sebagai pengeluaran Negara.
2.      Daftarun Nafaqat wal-idarat (Buku pengeluaran dan Pemasukan),Disimpan oleh Diwanul-Mal. Adalah pencatatanharta yang masuk dan keluar dari baitul Mal.
3.      Daftarul- Amwalil-Mushadarah(Buku Harta Sitaan),digunakan oleh Diwanul Mushadarin. Buku ini mencatat harta sitaan para menteri dan pejabat senior.[37]
Buku lainnya dikenal dengan nama al-Auraj atau yang saat ini dikenal dengan nama Accounts Receiveble Susidiary Ledger.buku ini adalah tagihan pajak.pembagian buku piutang terdiri dari al- Raij minal mal (collectable Debt) atau pitang lancer. Al-Munkasir Minal Mal (Uncollectable Debts),piutang macet . al-Muta’azil wal Mutahayyir wal muta’aqqid minal mal adalah pitang ragu-ragu (doubtfull Debts).[38]
             Salah satu kitab yanf disusun  sebagai pedoman akuntansi baitul mal adalah buku “al-kharaj wa Shina’at al-Kitabah”,yang disusun oleh Qidamah bin Ja’far bin Qudamah bin Ziyad al- baghdady (w.337 H /918 M). Qidamah awalnya adalah seorang nasrani ,lalu ia masuk islam melalui al-Muktafi Billah,salah seorang khalifah Bani Abbasiyah . ia belajar pada ulama besar seperti Ibnu Qutaibah[39][40],al-Mubarrid,dan a’lab. Qudamah terkenal dalam bidang penulisan,hitungan,mantiq,balaghah dan kritik syair. Selain itu,ia juga mempunyai karya tulis yang sangat banyak. Menurut al-Harmawi,Qudamah pernah ditunjuk sebagai juru tulis pada diwan ziman (departemen pengawasan) oleh Ibnu al-Farat,tetapi pendapat lain mendapatkan ia ditunjukkan oleh Bani Buwaihi. Qudamah wafat sekitar tahun 300-an Hijriyah,atau tahun 328H, atau 337 H.41 kitab al-kharaj wa Shina’at al Khitabah ditujukan untuk pelaksanaan Akuntansi baitul Mal sbb:
مذاالديوان(يقصدبيتالمال)ينبخي أن يعرف غرضه,فاٍ ن علم ذلك دليل على الحال فيه و الغرض منه,اٍنما هومحاسبة صاحب بيت المال,على ما يردعليه من الاً موال,وينحر ج من ذلك في و جو ه النفقا ت.
" Diwan ini (Baitul Mal)tujuannya adalah untuk menjadi pedoman operasional. Adapun yang dimaksud adalah pelaksanaan akuntansi baitulmal ats pemasukan dan pengeluaran keuangannya.”[41]

      Beberapa prinsip yang terdapat pada kitab Qudamah bin ja’far antara lain:
1.      Penyiapan laporan keuangan (‘Idad al-Hisabat al-Khitamiah)
Fungsi utama diwan baitulmal adalah menjalankan fungsi akuntansi terhadap pendapatan Dan pengeluaran daulah .pendapatan daulah diperoleh dari pungutan yang diperoleh oleh diwan al- kharaj dan diwan adh-dhiya sesuai dengan aturan yang ditetapkan.pengeluaran dilakukan sesuai dengan perencanaan anggaran yang dibuet oleh masing-masing diwan . anggaran pengrluaran diajukan kediwan baitulmal untuk penyesuaian dengan anggaran yang ada .
2.      Sentaralisasi pelaksanaan fungsi akuntan dan prinsip perbandingan (al-Muhasabah al-Markziyah wa Mabda’ al-Muqabalah)
Tugas utama diwan baitulmaladalah melakukan pemeriksaan dan audit terhadap seluruh pendapatan dan pengeluaran daulah secara umum.
Pemeriksaan dan audit terakhir terhadap keuangan daulah dilaksanakan oleh diwan az-zimam yang berfungsi sebagai lembaga pengawas diwan-diwan utama daulah,terutama yang berhubungan dengan keuangan dan kekayaan Negara. Dari segi fungsi dan tugasnya ,diwan az-ziman lebih mirip dengan lembaga audit dalam istilah manajemen modern . [42]
3.      Penentuan alur Pengeluaran (Taskshish an-Nafaqat)
Dalam iwan an-nafagat, Qudamah membagikan pengeluaran pembelanjaan( wujuh an- nafaqat) sesuai dengan fungsi dan devisi masing-masing diwan an-nafaqat.
Adapun alur pengeluaran keuangan pada an-nafaqat adalah sebagai berikut :
a.       Pengeluaran untuk kebutuhan militer yang dikelola oleh oleh majlis al-jari.
b.      Pengeluaran untuk kebutuhan rumah tangga istana khalifah,dikelola oleh majlis an-anzal.
c.       Pengeluaran untuk kebutuhan hewan dan binatang milik daulah,dikelola oleh majlis al-anzal.
d.      Pengeluaran untuk pembangunan infrastruktur dan renovasi fasilitas umum ,pengelolaannya dibawah majlis al-bina wa al-marmah
e.       Pengeluaran untuk kebutuhan baitulmal.
f.       Pengeluaran untuk musubah dan kondisi darurat yang dikelola oleh majlis al-ahdas.[43]
4.      System pengawasan internal(Nizham ar Riqabah ad-Dakhiliyah)
Salah satu kemajuan daulah Abbasiyah adalah adanaya system administrasi dan manajemen yang tertib. Diwan daulah berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan karena diwan memiliki system pengawasan internal.
a.       Majlis al-jihbazah dalam diwan al-kharaj melakukan fungsi pengawasan terhadap proses pemungutan dan pengumpulan pajak diseluruh wilayah daulah ,serta menjamin pajak yang dikumpulkan dapat terkirim seluruhnya ke kantor pusat diwan Kharaj. Majlis ini memiliki perwakilan di seluruh daerah ,baik kecil atau pun besar.
b.      Majlis al-muqadabalah dalam diwan al-jaisy melakukan verifikasi terhadap anggota militer. Majlis ini membuat perbandingan melalui buku data yang memuat data lengkap prajurit ,value konvensasi dan gaji,serta waktu pembayarannya,dengan laporan pengeluaran pegawai pembayaran gaji.
Qudamah menyebutkan bahwa diwan-diwan utama pada masa khilafah abbasiah memiliki devisi-devisi khusus yang disebut dengan istilah majlis,seperti majlis al-jaisy,majlis al-hisab,dan majlis al-muqabalah dalam diwan al-jaisy.[44] Sekretaris majlis pada masing-masingdiwan memiliki buku pedoman yang berkaitan dengan operasional diwan tersebut . apabila da laporan tentang kegiatan seseorang pegawai di suatu wilayah ,maka sekretaris majlis akan membuat perbandingan dengan pedoman yang dibuatnya ,serta menyelesaikan masalah dengan aturan yang telah disepakati.[45]
5.      Prinsip keseimbangan sebagai standar tertib administrasi (mabda’ at-Tawazun ka mi’yar li dhabthi al- ‘amal al- idari)
Dalam kitabnya al- Kharaj wa Shina’at al-Kitabah,Qudamah mengusulkan beberapa perbaikan didalam operasional diwan baitulmal agar ada jaminan tidak terjadi kecurangan para pegawai diwan-diwan  dan sekretarisnya terhadap keuangan daulah.diantara usulannya itu adalah sebagai berikut:
a.       Qudamah merekomendasikan agar buku catatan (jurnal ) setiap jenis penerimaan dan buku catatan pengeluaran  dikirin ke diwan baitulamal terlebih dahulu untuk disahkan. Selanjutnya dikirim kembali ke masing-masing diwan.
b.      Beliau menyatakan sangat penting bagi para kepala diwan agar membuat stempel buku catatan dan buku cek(as-Sakk). Para menteri dan khalifah pada ketika melakukan inspeksiterlebih dahulu akan melihat adanya tanda stempel tersebut .[46]
6.      Penggunaan istilah asset(musthalah al-ushl)
Qudamah orang yang ertama kali menggunakan istilah al-usl (asset/kekayaan) dan an-nafaqat (pengeluaran/pembiayaan).[47] Dalam penjelasan fungsi pegawai diwan baitulmal,Qudamah mengatakan:
وكا ن المتو لى لها جا معا للنظر في الاًمرينومحاسباعلىالاًصول والنفقا ت
"Bagi yang mengurusnya (diwan baitulmal) harus melihat secar konfrehensif dan melakukan fungsi akuntansi terhadap dua aspek;asset(pemasukan)dan pengeluaran.”[48]

7.      Prinsip Pembayaran Upah (mabda’ al-istiqaq)
Qudamah sangat peduli dengan hak-hak pekerja terutama dalam penerimaan upah bulanan  qudamah menganggap bahwa pembayaran yang dilakukan tidak pada waktunya merupakan suatu kezaliman . beliau berkata :”barang siapa yang menzalimi seseorang dengan melambatkan pembayaran upahnya pada waktu yang telah ditentukan maka upahnya yang lambat tersebut perlu untuk dilipat gandakan .[49]
8.      Akuntansi terhadap  Aktiva Tetap(muhasabah al-ushul as-Tsabitah)
Qudamah menyebutkan tentang proses akuntan terhadap aktiva tetap tatkala membahas penghitungan yang dilakukan terhadap sarana transportasi dan bangunan. Dalam akuntansi sarana transportasi terdapat beberapa sumber pengeluaran termasuk pengluaran untuk maintenance (masharif al-‘ilaj). Untuk mengelola pengeluaran tersebut ,diwan an-nafaqat perlu membentuk sebuah devisi (majlis),besar dan kecilnya tergantung keinginan khalifah.
Dalam pelaksanaan akuntansi terhadap bangunan ,qudamah menyebutkan perlu dilakukan juga akuntansi terhadap penanggung jawab proyek,tenaga teknis(insinyur), dan petani. Disyaratkan bagi akuntan yang melaksanakan tugas audit ,harus menguasai pengetahuan tentang industry yang bersangkutan dan ilmu akuntan yang memadai.[50]
System akuntansi terdiri dari Asal Dokumen ,buku-buku dan laporan. Dokumen utama untuk mencatat transaksi keuangan terbagi dua. Pertama dinamakan tanda terima (receipt) yang digunakan untuk mencatat jumlah pajak yang diterima. Kedua, dokumen acquittal (pelunasan)digunakan mencatat transfer pajak dari pemerintah daerah ke ppemerintah pusat.segera setelah penerimaan pajak ditransfer ke pusat oleh administrator region,maka pertanggung jawabannya beralih ke Diwan sebagai administrator Pusat. Untuk menyiapkan dokumen item-itm yang harus dicantumkan antaralain:
a.       Tanggal transaksi
b.      Tempat transaksi
c.       Nama pembayar
d.      Nam Penerima
e.       Alokasi yang tepat untuk item transaksi
f.       Spesifikasi pembayaran
g.      Jumlah uang atau aquivalen sesuai jenis
h.      Bahagian dari pembayaran untuk memverivikasi jumlah total pembayaran.
i.        Segel resmi( Official Seal).[51]
Buku akuntansi yang digunakan terbagi dua kelompok ,yaitu buku yang terkait dengan akuntansi keuangan (financial accounting books) dan buku jurnal khusus (special journal).
Buku jurnal keuangan terdiri dari :
a.       Buku Jurnal Umum (general journal)
b.      Buku pusat penerimaan (central collection book)
c.       Buku pengeluaran (expenditures)
d.      Transfer dan piutang (transfer and recaivable)
e.       Item- item Pemerintah Daerah (Regional itemization)
f.        Buku rekening tahunan (annual accounts Books)
g.      Register Fiskal (Fiskal Register)
Buku Jurnal Khusus (Special Journal)terdiri dari :
a.       Konstruksi/bangunan(Constructions)
b.      Pertambangan (Mint)
c.       Perbendaharaan (Treasure)
d.      Produk beras yang rusak (Cracked Rice Journal)
e.       Pemeliharaan Binatang (Stables)
f.       Pergudangan Pertanian (Grain Warehouse)
g.      Ternak Domba (Flock Journal)[52]
Solas dan Otar mencatat, system akuntansi pemerintahan Khan II dirancang untuk memfungsikan secara parallel pembukuan pemerintan pusat dan pemerintah daerah dimana dinasti menganut system desentralisasi keuangannya. Karena itu sebagian buku dikelola oleh pemerintah pusat (state) dan sebagian lagi dikelola oleh Pemerintah Daerah (wilayah/region). Pencatatan terhadap sumebr-sumber penerimaan utama (major revenue) dikelompokkan berdasarkan wilayah. Wilayah diposisikan sebagai pusat penangggungjawab (responsibility center) untuk mencatat pengeluaran (expenditure). Masing-masing region memiliki pula sub region dengan sub responsibilitynya pula. Jadi pencatatan seluruh revenue dan expenditure dilakukan lebih dahulu pada tingkat pusat region dan kemudian dicatat lagi sub klasifikasinya pada tingkat sub-region (within region). System Akuntansi dimulai dari pemerintah pusat sebagai anggaran pemerintah pusat (stae budget).
Masing-masing region memiliki anggaran operasional pemerintah pusat (state operasional budget) dan anggaran tetap (discretionary budget). Raja Khan memiliki Otoritas hanya terhadap anggaran tetap, sedangkan anggaran operasional dibawah control  Diwan. Pemerintah daerah beroperasi dalam batas anggaran dari pusat pemerintah.perwakilan Regionaldari pemerintah pusat memiliki wewenang untuk himpunan pajak dan menyalurkannya untuk keperluan belanja daerah. Administrator pajak bertanggung jawab kepada pemerintah pusat dan diaudit oleh pihak eksternalbilamana perlu. System Akuntansi disasarkan pada 7 buku utama  dan beberapa jurnal khusus (special journal). Pencatatan didasarkan kepada ketentuan pembukuan yang diatur selama tahun reformasi fiscal 1300 M.[53]
Muhammad al-Marisi Lasyin, menulis tesis magisternya di Universitas al-Azhar (1973)”at-tanzhimul muhasabi lil amwalil’ammah fil Islami,sebagaimana dikutip oleh Omar Abdullah Zaid,melaporkan tentang beberapa ketentuan pembukuan yang pernah dipraktekkan pada Negara islam sebagai berikut:
  1. Apabila di dalam buku masih ada yang kosong ,karena sebab apapun,maka harus diberi garis pembatas. Sehingga tempat yang kosong itu tidak dapat digunakan. Penggarisan ini dikenal dengan nama Tarqin.
  2. Harus mengeluarkan saldo secara teratur. Saldo dikenal dengan nama Hashil.
  3. Harus mencatat transaksi secara berurutan sesuai dengan terjadinaya.
  4. Pencatatan transaksi harus menggunakan ungkapan yang benar dan hati-hati dalam menggunakan kata-kata.
  5. Tidak boleh mengoreksi transaksi yang telah tercatat dengan coretan atau menghapusnya. Apabila seorang akuntan kelebihan mencatat suatu transaksi,maka dia harus membayar selisih tersebut dari kantong pribadi. Demikian pula seorang akuntan lupa mencatat transaksi pengeluaran,maka dia harus membayar jumlah kekurangan di kas, sampai dia dapat melacak terjadinya transaksi tersebut.
  6. Pada akhir periode tahun buku,seorang akuntan harus mengirimkan laporan secara rinci tentang jumlah (uang) yang berada didalam tanggung jawabnya,dan cara pengaturannya terhadap jumlah uang tersebut.
  7. Harus mengoreksi laporan tahunan yang dikirim oleh akuntan ,dan membandingkannya dengan laporan tahun sebelumnya dari satu sisi,dan dari sisi lain dengan jumlah yang tercatat di kantor.
  8. Harus mengelompokkan transaksi keuangan dan mencatatnya sesuai dengan karakternya dalam kelompok sejenis. Seperti mengelompokkan dan mencatat pajak yang memiliki satu karakter sejenis dalam satu kelompok.
  9. Harus mencatat pemasukan di halaman sebelah kanan dengan mencatat sumber pemasukan tersebut.
  10. Harus mencatat pengeluaran di halaman sebelah kiri dan menjelaskan pengeluaran tersebut.
  11. Ketika menutup saldo harus meletakkan suatu tanda khusus padanya.
  12. Setelah mencatat seluruh transaksi keuangan,maka harus memindahkan transaksi sejenis ke dalam buku khusus yang  disediakan untuk transaksi yang sejenis itu saja(posting kebuku besar).
  13. Harus memindahkan transaksi yang sejenis itu harus orang lain yang independen,tidak terikat dengan orang yang melakukan pencatatan di buku harian dan buku yang lain.
  14. Setelah mencatat dan memindahkan transaksi keuangan di dalam buku-buku ,maka harus menyiapkan laporan berkala,bulanan atau tahunan sesuai dengan kebutuhan .pembuatan laporan keuangan itu harus rinci,menjelaskan pemasukan dan sumber-sumbernay serta mengalokasikannya.[54]

Beberapa peristilahan didalam Akuntansi yang dilaporkan oleh Lasyin diperoleh dengan sebutan sebagai berikut:
a.       Al-Jaridah,yaitu buku jurnal. Buku ini telah ada ketika masa Daulay Bany Umayyah dan dikembangkan pada masa Daulah Bani Abbasiyah. Al-Jaridah terdapat dalam bentuk jurnal khusus (special journal) antara lain:
1.      Jaridah al-Kharaj,digunakan untuk penerimaan dari zakat.
2.      Jaridah an-nafaqat,digunakan untuk mencatat pengeluaran
3.      Jaridha al-Mal,untuk mencatat jurnal pendanaan.
4.      Jaridah al-musadireen,untuk mencatat perolehan dana dari individu,khususnya non muslim .
b.      Daftarul-yaumiyah Ammah (buku harian umum).

D.    Pengaruh Akuntansi Islam terhadap  Akunttansi Modern.[55]
Omar Abdullah Zaid melalui artikelnya yang ditulis pada accounting Historian Journal dengan judul “Were Islamic Rcord Precusors to Accounting Books Based on The Itian Method?” menuliskan argumentnya bahwa diduga hubungan kuat hubungan dagang antara pedagang muslim dengan pedagang Itali mempengaruhi terhadap pekembangan akuntansi di Repuplik Itali. Zaid mengutip kesimpulan O.T Have (1976) bahwa dengan bangsa Itali meminjam konsep double entry dari arab. Dipotesa ini dimungkinkan menurut kutipan zaid,karena Eropa ketika itu menurut woolf(1912) dalam kemandekan sehingga tidak dimungkinkan memiliki metode akuntan dalam periode itu.[56]
             Adapapun faktor-faktor yang berkontribusi terhadap pengembangan akuntansi dan pelaporan dalam islam adalah:
1.      Adanya perintah Zakat: Perintah Zakat mendorong pemerintahan Islam maupun individu membuat catatan-catatan akuntansi.sejak masa rasul dan dilanjutkan oleh para khalifah zakat di administrasikan dengn menunjuk petugas zakat.
2.      Adanya administrasi Negara yang dinamakan Diwan:terdapat Diwan Al-Kharaj,diwan al- Jund dan selannya,dimana salah satu fungsi diwan adalah melakukan pengolahan keuangan pengolahan keuangan pemerintah (Akuntansi Pemerintahan). Ini ditandai dengan tidakan Khalifah Walid bin Abdul malik,sebagai orang yang pertama menggabungkan buku akuntansi yang terpisah-pisah menjadi satu buku yang tergabung (86-96H/05-715 M). puncak perkembangan Akuntansi terjadi pada masa daulah Abbasiah (132-232 H/750-847 M),diman terdapat pengklasifikasian catatan dalam rangka pelaporan (accounting for livestock),construction accounting, Rice farm Accounting,(treasure Accouning).
3.      Adanya fungsi auditing :Kalkashandy mencatat bahwa auditor ditunjuk oleh Diwan. Auditor bertanggung jawab meriview kecocokan catatan . untuk jabatan sebagai reviewer (Auditor) disyaratkan memiliki kemampuan bahasa yang tinggi ,hafal al-quran,cerdas,bijak sana dapat dipercaya. Apabila auditor puas dengan penyajian laporan keuangan, maka auditor akan membutuhkan tandatangannya.[57]
4.      Adanya jaridah (journal): jaridah ini disinggung dalam manuskrip Mazindarani 767 H/1363 dan Ibnu khaldun 779H/1378. Adalah buu yang deregister penggunaannya serta di stempel dan seal (segel)dari sultan. Jaridah ini dimulai dengan menuliskan “Bismillahirrahmanirrahim”. Penggunaan nama allah pada awal mencatat ini adalah suatu yang disinggug oleh Pacioli pada buku “Summa The Aritmatica….”kata journal sebelumnya berasar dari “zornal”di gunakan di Venice, yang kemugkinan adalah yang terjemahsn dari “Jaridah”.
5.      Adanya laporan keuangan :laporan keuangan digunakan dalam pemerintahan . terdapat dua laporan keuangan . pertama, al-khitmah dan Al-Khitmah Al-jami’ah. Al-Khitamah adalah laporan akhir bulan yang menunjukkan penerimaan dan pengeluaran .sedangkan Al-Khitamah Al-jami’ah adalah laporan tahunan.

Dalam menanggapi tulisan Zaid,Cristopher W. Nobes mengakui bahwa dunia Islam jelas mempengaruhi perkembangan akuntansi dan pre-double-entry di Barat.namun tidak cukup bukti menyatakan double-entry telah digunakan dqalam dunia Islam berikut pernyataan Nobes:
            “Some readers might have interpreted Zaid(2000)as claiming that the accounting practices of the Islamic State already used or directly led the double entry. This comment puts Zaid paper inti the context of prior literature and points out that no evidence is ooered in that literature or by Zaid to dispute in Italian origin for double entry. Nevertheless, there are clear influences From the Muslim world on some antecedents to Western Accounting Developments and on some features of pre double entry accounting in the West”.[58]
            Bantahan Nobes atas anggapan bahwa double entry telah dipraktekkan di dunia Islam adalah sebagai berikut:
1.      Pembukuan double entry digunakan oleh pedagang Itali di provence pada tahun 1299-1300 dan di London tahun 1305-8serta pada pembukuan masyarakat  Genoa tahun 1340. Evolusinya yang lebih awal terdapat di Italy. Lbih awal lagi adalah versi genetian sebagiaman system yang dijelaskan Pacioli pada satu bagian kecil didalam bukunya Summa de Aritmatica.
2.      Kutipan nobes menyatakan:temuan albraiki(1990) member bukti bahwa beberapa fitur bookkeeping diperlukan untukpengembangan double entry yang ditemukan di dunia islam . tetapi tidak terdapat bukti telah terjadi perpindahan langsung ke Italy,namun tidak mungkin pula mengatakan telah terjadi penemuan secara terpisah . al-braiki mendapati sumber-sumber yang berhubungan dengan pencatatan pajak dunia Islam sejak abad 9 sampai abad 12  menunjukkan bahwa perkembangan bilateral- accounts dan dual entries terhadap beberapa transaksi. Ada balancing terhadap saldo ,namun tidak terlihat adanya trial sheet.[59] Kesimpulan Hamid et. al( 1995) juga menyatakan bahwa praktek akuntansi Islam sangat sesuai untuk mengembangkan double entry ,tetapi tidak dapat disimpulakn bahwa double entry telah dipraktekkan dalam dunia islam.[60]
3.      Penggunaan  kata “In the Name of God” adalah yang lazim sejak ber abad-abad di Italy dan tidak terbatas digunakan untuk akuntansi saja. Demikian pula kata “Journal” orang venetian menulis “Zournal”didapati dalam kamus besar bahasa inggris berasal dari bahasa Francis”Journal”memilki hubungan dengan bahasa Italy “Giornale” dan kembali ke kata Inggris “Diurnal”dari bahasa latin tua “Diurnalis”dan bahasa latin kuno dalam bentuk kata sifat “diurnus”yang artinya daily. Dalam bahasa Roma kuno “a diary”atau buku harian atau “diurnum”kata ini telah mendahului Islam beberapa abad.[61]
4.      Menyangkut penafsiran Zaid atas tulisan Ball(1960)bahwa Pacioli mendasarkan tulisan pada Leonard of Piza dan Piza sebagai orang pertama yang menulis mengenai bookkeeping dibantah oleh Nobes dengan menyatakan ZAid salah menafsirkan tulisan Ball. Tulisan Ball menyatakan bahwa sejarah arimatika modern dimulai di Eropa yang digunakan oleh para pedagang Italy,utamanya kepada pedagang Florentine. Orang Florentine –lah yang menemukan system book-keeping dengan double entry.[62]
5.      Nobes mengemukakan kesimpulan Chatfield(1968) bahwa Bilateral Accounts dikembangakan di Italy Utara antara tahun1250-1440. Tidak ada temuan produk budaya yang mendahului penemuan double entry di tempat lain. Pada keyataannya system Italy berbeda esensinya sejak awal disbanding yang berkembang di tempat lain.[63]

Zaid sepakat dengan komentar Nobes bahwa kata “in the name of God” digunakan secara luas dalam berbagi transaksi,akan tetapi dalam akuntansi sebagaiman ditulis Mazindarani pencantuman kata itu adalah sesuatu kemestian ,sementara menurut nobes hanya sebagai pilihan.[64] Ini menunjukkan ada keterkaitan antara catatan Mazindarani dengan catatan pada buku Pacioli.
            Menyangkut kata “Journal,Giornal,Diurnum,Jaridah”dan sejenisnya benar sudah ada berabad-abad sebelum Islam ,namun perlu disadari bahwa konteks penggunaan kata “Journal”jaridah adalah akuntansi.[65] Ini berarti Jarodah dan Journal memang suatu yang sama.

E.     Perkembangan Akuntansi Islam yang Terorganisir
Upaya yang sungguh-sungguh untuk mengembangkan akuntansi Islam secara internasional ditandai dengan berdirinya AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions), yaitu sebuah organisasi akuntansi Islam internasional nirlaba yang berpusat di Bahrain, didirikan pada 27 Maret 1991. Dimana tujuan AAOIFI adalah:
1.      Mengembangkan kajian akuntansi dan auditing yang relevan untuk lembaga keuangan Islam.
2.      Melakukan diseminasi pemikiran akuntansi dan auditing yang relevan untuk lembaga keuangan Islam melalui training, seminar, publikasi priodik, riset dan sejenisnya.
3.      Menyiapkan dan menyebarluaskan serta menginterprestasikan standar akuntansi dan auditing untuk lembaga keuangan Islam.
4.      Merevies dan melakukan perubahan standar akuntansi dan auditing untuk lembaga keuangan Islam.[66]
Untuk pelaksanaan kegiatan operasional AAOIFI pendanaannya berasal dari Founding Members, yaitu: IDB (Islamic Development Bank), Dar Al Maal Al Islami Group, Al Rajhi Banking & Investment Corporation, Dallah Albaraka dan Kuwait Finance House serta uang pendaftaran dan iyuran tahunan dari anggotanya.
Keanggotaan AAOIFI terdiri dari Founding Members (Pendiri), Non Founding Members (Non Pendiri) dan Observer (Pengamat).
Non Founding Members terdiri dari:
1.      Lembaga Keuangan Islam.
2.      Regulator dan Otoritas (Bank Sentral, perwakilan moneter dan sejenisnya).
3.      Dewan Pengawas Syariah.[67]
Adapun Observer terdiri dari:
1.      Organisasi dan asosiasi yang bertanggungjawab terhadap pengaturan akuntansi dan profesi auditing dan yang bertanggungjawab menyusun standard akuntansi dan auditing di negeri-negeri Islam.
2.      Praktisi akuntansi dan bersertifikasi dan perusahaan jasa audit yang memiliki perhatian terhadap praktek akuntansi dan auditing terhadap lembaga keuangan Islam.
3.      Lembaga keuangan Islam yang terkait dengan kegiatan keuangan Islam dan pengguna laporan lembaga keuangan Islam.[68]
Struktur organisasi AAOIFI terdiri dari:
1.      General Assembly (Majelis Umum), adalah majlis tertinggi yang bersindang sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. General Assembly berwenang mengangkat Diwan Wali Amanat.
2.      Board of Trustee (Diwan Wali Amanat), adalah dewan yang terdiri dari 15 orang part-timer yang diangkat oleh Majelis Umum. Unsur-unsur yang dipilih adalah Regulator atau Otoritas, Lembaga Keuangan Syariah, Dewan Pengawas Syariah, Professor dari Perguruan Tinggi, Organisasi dan Asosiasi yang bertanggungjawab terhadap pengaturan profesi auditing dan penyiapan standar akuntansi, akuntan publik dan pengguna dari laporan keuangan Lembaga Keuangan Syariah. Tugas dari Board of Trustee adalah (1) Mengangkat ketua, wakil ketua dan anggota Accounting and Auditing Standard Board. (2) Mencari sumber pendanaan organisasi. (3) Mengangkat sekretaris jendral. Masa jabatan Board of Trustee adalah 3 tahun.
3.      Accounting and Auditing Standard Board (Dewan Standar Akuntansi dan Auditing), adalah dewan yang terdiri dari 15 orang yang bekerja secara paruh waktu dengan masa jabatan 4 tahun. Keanggotaan adalah representasi dari Regulator atau Otoritas, Lembaga Keuangan Syariah, Dewan Pengawas Syariah, Professor dari Perguruan Tinggi, Organisasi dan Asosiasi yang bertanggungjawab terhadap pengaturan profesi auditing dan penyiapan standar akuntansi, akuntan publik dan pengguna dari laporan keuangan Lembaga Keuangan Syariah. Wewenag Accounting and Auditing Standard Board adalah (1) Mengadopsi, menerbitkan dan menginterpretasikan pernyataan dan standar akuntansi dan auditing dan pedoman-pedoman. (2) Menyiapkan dan menyetujui kode etik. (3) Menyiapkan, menyebarluaskan proses hukum terhadap penyiapan standar akuntansi dan auditing sesuai ketentuan regulasi dan aturan dari komite standar.
4.      Shari’a Committee (Komite Syariah), terdiri dari 4 orang pekerja paruh waktu yang diangkat oleh Board of Trustee yang bekerja selama 4 tahun. Komite Syariah berwenang me-review usulan standar akuntansi dan auditing dari sisi syariah dan member tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan menyangkut prinsip syariah.
5.      Executive Committee (Komite Eksekutif), adalah komite yang terdiri dari 7 orang. Tiga diantaranya berasal dari Board of Trustees dan Board of Standards. Komite Eksekutif berwenang me-review rencana jangka pendek maupun rencana jangka panjang yang disusun dewan standar, anggaran tahunan, ketentuan dan aturan pembentukan komite dan task force dan janji dengan konsultan Komite Eksekutif bertemu sekali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu jika diminta oleh Sekretaris Jendral.
6.      General Secretariat (Sekretariat Jendral), ini terdiri dari seorang Sekretaris Jendral, Unit Tekhnis dan Unit Administrative. Sekretaris Jendral adalah eksekutive direktur dari AAOIFI yang mengkordinasikan kegiatan Executive Committee dan Shari’a Committee maupun sub komitenya. Sekretaris Jendral melaksanakan kordinasi dan supervisi dan studi terkait penyiapan standar akuntansi dan auditing, pedoman. Tanggungjawab Sekretaris Jendral termasuk memperkuat hubungan antara AAOIFI dengan lembaga lainnya dan berwenang mewakili AAOIFI dalam konfrensi, seminar dan pertemuan ilmiah.[69]
Saat ini organisasi AAOIFI beranggotakan sebanyak 200 institusi yang berasal dari 40 negara. AAOIFI telah mampu member jaminan dukungan terhadap implementasi standar yang telah diadopsi Kerajaan Bahrain, Dubai Internasional Financial Centre, Jordan, Lebanon, Qatar Sudan dan Syria. Termasuk pula otoritas di Australia, Indonesia, Malaysia, Pakistan, Kerajaan Saudi Arabia dan Afrika Selatan, yang telah menerbitkan standard an pernyataan yang didassarkan AAOIFI. Total standar yang telah diterbitkan sampai akhir Desember 2014 sebanyak 88 Standar, terdiri dari: 48 Standar Syariah, 26 Standar Akuntansi, 5 Standar Auditing, 7 Standar Governance dan 2 Kode Etik.[70]

F.      Akuntansi syariah di Indonesia
Suatu disertai yang ditulis Eko Ganis Sukoharsono (1995) dengan judul “ A Power and Analysis of Indonesian Accounting History : Social, Political and economic Forces Shaping The Emergence and Development af Accaunting”, secara khusus memuat satu bab dengan judul “The Coming of Islam : Early Rituals,Antesendent Accounting and Administrative Affairs” Sukoharsono memulai diskusinya dengan pertanyaan bahwa kedatangan Islam di Indonesia telah mendorong pertemuan dengan reproduksi ilmu pengetahuan ilmiah, peningkatan perdagangan dan pengembangan Akutansi bookkeeping. Dorongan pengembangan ini berkat diadopsinya notasi alphabet maupun bolangan namberik. Kesimpulan Sukaharsono ini mendukung temuan Hoskin san macve serta kesimpulan littelton.[71] Beberapa bukti yang mendukung kesimpulan sukaharsono adalah :
1.      Dengan kedatangan islam di Indonesia, penduduk asli Indonesia memperoleh pengetahuan baru tentang cara menulis dan penggunaan mata uang coin dalam trasaksi ekonomi. Tulis penulis mata uang adalah bahan dasar pencatat dan penguranagan bagi akutansi modern. Menurut prasasti Cina,ratu  Sima dari kerajaan Kalingga telah memiliki hubungan dengan pendatang ke Indonesia . Hubungan yang dimaksud adalah kontak antara orang Ta-shih ( Arab Muslim ) pendatang dengan ratu Sima. Orang Ta-shih masuk ke Indonesia pada aabad ke 7 Masehi melalui pesisir Pantai Barat Sumatera. Penyebaran Islam demikian pesat , sehingga sebelum abad ke 8 telah banyak kontrak dagang terjadi antara orang Ta-shih, Cina dan Indonesia. Menyebarnya orang arab Muslim terjadi pada masa Dinasti Umayyah ( 660-746 M ). Pada ketika itu kekuatan dunia pada Dinsti Ummayah di Timur Tengah, Kerajaan Sriwijaya ( abad ke 7-13 M ) di Asia Tenggara Dan Dinasti Cina T’ang di Asia Timur. Pedagang muslim ketika itu tersebar luas ke Indonesia.[72] Kutipan dan Groenevelt menyebutkan bahwa kedatangan Islam di Indonesia sama polanya dengan kedatangan Hindu , yaitu : tanpa melakukan penaklukan ataupun melalui migrasi besar, tetapi menyebar ke seluruh Indonesia melalui proses kontak dagang antar penduduk asli pedagang di Indonesia dan pedagan muslim di Gujarat (India) dan Persia.[73]
2.      Perkembangan penting Akuntansi di Indonesia dalam bentuk tertulis berhubungan dengan mekanisme penulis yang digunakan dalam administrasi dan akuntablitas pemungutan paajak bagi Kerajaan Islam di Indonesia. Pajak- pajak yang di pungut kerajaan adalah berupa pakan impor dan eksplor yang oleh Syahbandar dan diteruskan menjadi pendapatan kerajaan.[74] Kerajaan islam di Indonesia muncul pada abad ke 15, dimana Raden Pateh dari kerajaan Islam Demak mengalahkan kerajaan Hindu-Jawa Majapahit tahun 1478. Mengikuti kesuksesan menjadi penguasa di Jawa, kerajaan Demak memerlukan administrasi yang baik intuk keperluan (1) pengeluaran keamanan,(2) pengeluaran administrasi internal yang di perlukan untuk pendidikan islam, acara sremonal keagamaan dan kerja masyarakat dan (3) pengeluaran untuk kesejahreraan umum dlam lingkup pemenuhan beras, daging dan rempah-rempah.[75]
3.      Perkembangan isam lainnya yang mempengaruhi akutansi lainnya adalah penyebaran islam terkait dengan sumber-sumber penapatan kerajaan. Sebagaimana pembelanjaan yang meningkat , maka di perlukan pula sumber pendapatan dengan melakukan perencanaan yang lebih baik. Inilah titik awal keberadaan keuangan kerajaan islam di Indonesia. Adapun sumber- sumber pendapat  dihimpun melalui kharaj ( ajak tanah ), Ushr  ( pajak impor/eksplor ), Pajak orang asing, zakat,upeti, perkawinan, cerai, warisan , khitan dan penguburan. Penerimaan digunkan untuk membiayai pemeliharaan masjid , santunan orang miskin , gaji para memungut pajak , honor para imam.[76] Berbeda dengan kerajaan Indragiri Minang kabau dan Kerajaan Samudera Pasai di Aceh (Abad 13 ) , yang memperoleh pendapatan dari produksi dan perdagangan emas.[77]
4.      Sejarah akuntansi yang lebih awal sebelum kedatangan pedagang Hindu ( Abad ke 4 M) ke Indonesia belum terungakap . Bentuk-bentuk pembukuan (Bookkeeping) pada masa Hindu telah ada dengan menggunakan media tanah liat dan alat tulis berupa benda runcing untuk mencatat keuangan dan transaksi lain. Walaupun sebelum abad ke 6 pada masa Kerajaan Sriwijaya telah ada ide penggunaan koin dan penganut Budha kuno telah menggunakan alat tukar, namun penerimaan umum terhadap penggunaan uang sebagai alat tukar adalah phenomena yang terjadi sejak kedatangan Islam. Bahkan pada ketika kerajaan Demak dan Aceh , Indikasi konsep dasar akuntansi telah ada, namun bentuk-bentuk Doble entry belumlah ada.[78]
Sejak Kapan Doble-entry bookkeeping di praktekan di Indonesia ? tidak dapat dijawab secara pasti, namun beberapa kemungkinan didapati seiring dengan priode awal pendirian perusahaan Belanda Verenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Banten pada tahun 1609 dan pindah di Batavia ( sekarang Jakarta) tahun 1619. Gubernur Gendral VOC Pieter Both memiliki wewenang terhadap seluruh penyelesaian dan kepemilikan VOC di Indonesia. Both membentuk General Accounting  Office di Banten . Dimana fungsi utama kantor ini adalah menyiapkan laporan keuanggan untuk Both selaku Gubernur Jendral dalam mengatur keuangan perusahaan . Sukoharsono mendapati adanya Balance Sheet yang dilaporkan pada bulan October 1621, dimana terdapat adanya sisi debit dan sisi kredit yang jumlahnya sama.[79]
General Accounting Office pertama didirikan 1609 dijabat oleh Jan Pieterszoon Coen selaku direktur. Coen adalah seorang lulusan Italy dalam disiplin ilmu akuntansi. Selain itu dan juga mempelajari politik, aspek social dari sejarah Eropa. Bagi Coen bukti bukti transaksi, beban keuangan dan pendapatan dan distribusi produk memiliki aspek politik, ekonomi dan social bagi perusahaan . tidak mengherankan kalau coen berpendapat “ You Cannot have trade without war or without trade “. Dibawah kendali Coen terjadi pertumbuhan dari implementasi akuntansi. Biaya dan pendapatan dari transaksi pendapatan perusahaan di klasifikasikan sesuai asal kejadian transaksi. Dalam kaitan dalam fungsi manajerial dan akunfabilitas dari aplikasi akuntansi , perusahaan secara khusus telah mempaktekan metode costing yang canggih untuk menjadi informasi bagi pemegang saham perusahaan. Kepiawayan Coen menerapkan tekhnik-tekhnik Akuntansi membuat Peter Both selaku gubernur jendral memperoleh laporan keuanggan comprehensive yang belum pernah di lihat sebelumnya . kesuksesan Coen dalam bidang akuntansi VOC di Indonesia, mengantarkannya menjadi Gubernur  Jendral pada tahun 1623 sampai 1627.[80]
 Pada waktu Indonesia Merdeka , hanya ada satu orang akuntan Pribumi , yaitu Prof.Dr.Abutari, sedangakan Prof.Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956. Akuntan Indonesia peratama lulus dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan , Tan Tong Djoe , dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof.Soemardjo mengambil Prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia saja. Alasannya mereka tidak mungkin menjadi anggota Niva (Niderlands Institute Van Accountants) atau VAGA ( Vereniging Academisch Gevormde Accountants) mereka berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan Indonesia.
Hari kamis, 17 Oktober 19957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntsn Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka. Dalam Panititia itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, basuki Siddharta sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju.
Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30. Susunan pengurus pertama terdiri dari:
Ketua                    : Prof. Dr. Soemardjo
Panitera                 : Drs. Mr. Go Tie Siem
Bendahara             : Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
Komisaris              :- Dr. Tan Tong Djoe
                               -Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Dermawan)

Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah
Prof Dr. Abutari
Tio Po Tjiang
Tan Eng Oen
Tang Siu Tjhan
Liem Kwie Liang
The Tik Him
Konsep anggoran darasar IAI yang pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah finalnya selesai pada 19 Oktober 1958. Menteri kehakiman mengesahkannya pada 11 Februari 1959. Namundemikian pendirian IAI ditetapkan pada 23 Desember 1957. Ketika itu, tujuan IAI adalah (1) membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan    akuntan. (2) mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntan diindonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang mempengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamikan kegiatan perkembangan standart akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya tiga tongak sejarah dalam perkembangan standar akuntansi keuangan diindonesia.
Tongak sejarah yang pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal diindonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertamakalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntan yang berlaku diindonesia dalam suatu buku “Prinsif Akuntan Indonesia (PAI).”
Tonggag sejarah kedua terjadi pada tahun 1984 dan melakukan kondifikasi dalam buku “Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 01 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Tongak sejarah ketiga adalah pengembangan selanjutnya, dengan terjadinya perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian mengadopsi dalam rangka konvergensi dengan internasional Financial Reporting Standards (IFRS).
Dalam pengembangannya, standar akuntansi keuangan terus dirvisi secara berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi sudah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 01 Oktober 1995, 01 Juni 1999, 01 April 2002, 01 Oktober 2004, dan 01 September 2010. Buku “Standar Akuntansi Keuangan per 1 september 2010” ini didalamnya sudah bertambah dibandungkan dengan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK bru, dan 5 PSAK revisi.
Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi yang baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan,dan disempunakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpun Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsif Akuntan Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan Standar Akuntansi Keunagan. Komite PAI telah bertugas selama empat periode keuangan IAI sejak tahun 1974 dengan susunan personel yang terus diperbaharui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK)
Pada kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Kongres SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) denagn diberi otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) pada tanggal 18 Oktober 2005 yang dimaksudkan untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perilaku akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK.  Anggota DSAK terdiri dari atas profesi akuntan dan dari luar profesi akuntan , yang mewakili para pengguna, sebagai mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK diindonesia.
 Sebagaimana yang berwenang sebagai Penyusun standar akuntansi Indonesia adalah DSAK  (Dewan Standar Akuntasi Keuangan), yang berada dibawah IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Pada ketika berdirinya Bank Muamalat Indonesia tahun 1992 sebagai Bank Syariah pertama, DSAK tidak serta menyiapkan standar akuntansi untuk digunakan Bank Islam di Indonesia. Pada ketika itu Bank Syariah menggunakan PSAK no.31 tentang Standar Akuntansi perbankan. Disamping itu Bank Syariah mempeomani sebagian standard AAOIFI.
 Pada tahun 1999 Bank Indonesia berinisiatif untuk mewujudkan standar akuntansi keuangan bank syariah, dengan menerbitkan surat edaran no 1/16/KEP/PGB/1999, yang menetapkan bank Indonesia, DSAK, Bank Muamalat Indonesia dan menteri keuangan sebagai komponen yang akan menyusun standar akuntansi Perbankan Syariah Indonesia.
Setelah 10 tahun keberadaan Bank Islam di Indonesia, yaitu pada tanggal 1 Januari 2003 barulah diberlakukan PSAK no 59 tentang Akuntansi Bank Syariah. Pada tahun 2005 IAI membentuk Komite Akuntansi Syariah sebagai bahagian dari DSAK yang secra khusus bertugas untuk menyiapkan standar akuntansi lembaga keuangan islam. Pada tahun 2010 IAI memutuskan untuk mentransformasikan komite ini menjadi DSAS (Dewan/standar Akuntansi Syariah) yang kedudukannya setara dengan DSAK. Saat ini telah terbit 10 standar akuntansi (PSAK 101-110) yang disetujui untuk menggantiikan PSAK 59.

G.    Perkembangan Kajian Akuntansi Syariah
Kajian Akuntansi Islam oleh para ahli terbilang relative sangat baru dan lebih serius setelah berdirinya AAOIFI tahun 1991. Pembahasan tentang akuntansi Islam awalnya berkisar pada kontribusi umat Islam yang dikaitkan dengan temuan terhadap angka India-Arab. Ini adalah beberapa contoh pembahasan yang dilakukan oleh para pakar akuntansi diantaranya:
1.      E.S. Hendriksen (1982), meskipun tidak menyinggung secara ekplisit tentang akuntansi Islam, ia hanya mengakui bahwa penggunaan angka Arab sebagai sumbangan dunia Islam sangat banyak perannya dalam perkembangan akuntansi.[81]
2.      Robert Donald Russel (1986), mengemukakan bahwa sebelum dikenal double entry oleh Pacioli sudah ada sistem double entry Arab yang lebih canggih yang merupakan dasar kemajuan bisnis di Eropa pada abad pertengahan.[82] Namun double entry yang berasal dari Arab ini masih diperdebatkan dan tidak menunjukkan bukti-bukti, sehingga hanya sebatas dugaan saja.
3.      T.E. Gambling dan R.A.A. Karim (1986), menarik hipotesis bahwa Islam memiliki syariah sebagai worldview yang dipatuhi semua umatnya, maka sewajarnya masyarakat Islam memiliki sistem sosial, sistem ekonomi dan keuangannya dan akhirnya sistem manajemen dan akuntansinya yang sesuai dengan syariat Islam. Inilah yang disebut dengan teori colonial model (jika ada masyarakat Islam, maka secara otomatis ekonomi Islam dan juga akuntansinya mesti Islam). Dalam Islam dikenal zakat dan baitul mal sebagai upaya menyelesaikan masalah sosial. Akuntansi Islam sangat menekankan pada aspek upaya menyelesaikan upaya masalah sosial.[83]
4.      Muhammad Akram Khan (1992), mengemukakan tujuan akuntansi Islam adalah (1) Penentuan laba rugi yang tepat agar dapat melindungi kepentingan semua hak pengguna laporan keuangan, (2) Mempromosikan dan menilai efisiensi kepemimpinan karena berdasarkan standar syariah, (3) Ketaatan kepada hukum syariah, memperhatikan aspek halal haram, (4) Keterikatan pada keadilan, (5) Melaporkan dengan baik, (6)Perihaban dalam praktek akuntansi mengikuti waktu dan tempat.[84]
5.      Shaari Hamid, Russel Craig, dan Frank Clarke (1993), melalui artikel mereka yang berjudul “Religion: A Confounding Cultural Element in the International Harmonization of Accounting” mengemukakan (1) Bahwa Islam sebagai agama yang memiliki aturan ekonomi keuangan (misalnya free intereset banking system), harus memiliki teori akuntansi khusus yang dapat mengakomodasi kepentingan syariah ini, (2) Aspek budaya lokal sangat mempengaruhi akuntansi. Maka Islam sebagai agama yang universal akan melampaui batas-batas wilayah itu. Jadi Islam dapat mendorong harmonisasi akuntansi secara internasional sebagaimana diperankan AAOIFI.[85]
6.      Husein Shahatah (2001), berbicara tentang (1) Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis yang terkait dengan akuntansi, (2) Sistematika konsep akuntansi Islam, (3) Dasar-dasar gagasan akuntansi Islam, (4) Kaidah-kaidah akuntansi Islam, (5) Undang-undan akuntansi pada periode daulah Islam, (6) Akuntansi modal dalam konsep Islam, (7) Akuntansi laba dalam Islam, (8) Neraca dalam konsep Islam.[86]
Di wilayah  nasional telah pulah berkembang pemikiran dan penggalian konsep serta teori akuntansi syariah, diantaranya:
1.      Sofyan Syafri Harahap, pada tahun 1997 menulis buku Akuntansi Islam, pada tahun 2001 menerbitkan buku Menuju Perumusan Teori Akuntansi Islam, tahun 2004 menerbitkan buku Krisis Akuntansi Kapitalis dan Peluang Akuntansi Syariah, di tahun yang sama juga menerbitkan buku Auduting dalam Perspektif Islam dan tahun 2007 menerbtkan buku Kerangka Teori dan Tujuan Akuntansi Syariah.
2.      Eko Ganis Sukoharsono, pada tahun 1995 menulis disertasi dengan judul A Power and Knowledge Analysis of Indonesia Accounting History: Social Political and Economic Forces Shaping the Emergence and Development of Accounting. Dalam disertasi ini Sukoharsono menguraikan kontribusi umat Islam terhadap akuntansi di Indonesia melalui pedagang Arab Islam dan pedagang Islam dari Gujarat yang masuk melalui Pantai Barat Sumatera pada abad ke 7 M.
3.      M. Akhyar Adnan, pada tahun 1996 menulis disertasi atas penelitian tentang akuntansi di bank syariah (BMI dan Berhard Malaysia). Pada tahun 2005 menulis buku Akuntansi Syariah: Arah, Prospek dan Tantangannya.
4.      Hertanto Widodo, dkk (1997) menggagas tentang panduan akuntansi syariah untuk lembaga keuangan syariah (BMT).
5.      Sri Nurhayati dan Wasilah, pada tahun 2008 menerbitkan buku Akuntansi Syariah di Indonesia.
Rifki Muhammad, pada tahun 2008 menerbitkan buku Akuntansi Keuangan Syariah: Konsep dan Implemen



 

[1] Abdul-Fida’I Isma’il bin umar bin katsir al-Quraisy ad-Dimasyq (w. 774H), Tafsirul-Quranil-Azim, muhaqqiq Sami ibn Muhammad Salamah, Jilid 8, (Tanpa kota: Darut-Tayyibah lin-Nasyri wat-tauzi’, 1999),h.491, lihat pula Omar Abdullah Zaid, “Were Islamic Records Precursors to Accounting Books Based on The Italian Method ?”, dalam Accounting Historian Journal vol 27, No. 1, June 2000, h. 74
[2] Omar Abdullah Zaid, Akuntansi Syariah: Kerangka Dasar Sejarah Keuangan Dalam Masyarakat Islam, terjemahan M. Syafi’I Antonio dan Sofyan S. Harahap, (Jakarta: LPFE Universitas Tri Sakti, 2004), h.5
[3] Ibid, h. 8
[4] K. Ali, A Study of Islamic Hystory, (Delhi: Idarah-I Adabiyat-I Delli, 1950) h. 75-76
[5] Jizya adalah pajak yang dibebankan kepada non muslim atas jasa kemanan dan berbagai perlindungan diri dan harta mereka. Kharaj diadopsi dari Persia dan Romawi, yaitu pajak yang dibebankan kepada Non Muslim atas kepemilikan tanah. Ghanimah adalah harta rampasan perang, yaitu harta yang ditinggalkan oleh penduduk yang ditaklukkan melalui peperangan, sedangkan Pay’i adalah harta yang ditinggal oleh penduduk yang ditaklukkan tanpa perang atau pertumpahan darah. Lihat K. Ali, Astudy..., h. 76-77. Ushr adalah pajak impor barang dagangan, namun menurut catatan K. Ali, Ushr adalah pajak atas tanah pertanian yang airnya berasal dari sungai atau tadah hujan.
[6] Yusuf al-Qardawy, Fiqhuz-Zakah, (Beirut, Muassasah ar-Risalah, 1988) h. 749-750.
[7][7] Ibid, h. 751-752
[8] Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, Edisi 2, (Jakarta: Penerbit Salemba Empat, 2009), h. 54-55
[9] Omar Abdullah Zaid,”Were Islamic Record Precursors to Accounting Books Based on the Italian Method”, Accounting Historian Journals, Vol. 27, no. 1, June 2000, h. 77
[10] Ibid, h. 753
[11] Muslim ibn al-Hajjaj Abdul-Hasan Al-Qusyairy An-Naisaburi, Al-Jami’ as-Sahih, Bab Irdha’i as-sa’ah, Juz 5, h. 145
[12] Abu Daud Sulaiman ibn al-‘Asy’ats as-Sijistani, Sunan Abi Daud, Juz 2, (Beirut: Darul-Kitabil-‘Arabi, tanpa tahun), bab Ridha al-Musaddiq, h. 18. Hadis ini terdapat juga pada Sunanul-Kubra lil-Baihaqy, juz 4, babul-Ikhtiyari fi daf’iha ilal-wali, , h. 102
[13] Yusuf Qardhawy, Fiqhuz-Zakah, h. 579
[14] Ibid, h. 582
[15] Irfan Mahmud Ra’ana, Sistem Ekonomi Pemerintahan Umar Ibn Al-Khatab, terjemahan dari Economic System Under The Great, (Jakarta: Pustaka Firdaus,1997), h. 148
[16] K. Ali, A Study..., h. 91
[17] Irfan Mahmud Ra’ana, Ibid, 152-153
[18] Irfan Mahmud Ra’ana, Sistem Ekonomi Pemerintahan Umar Ibn Al-Khatab,..., h. 149
[19] K. Ali, A Study ..., h. 143
[20] Sri Nurhayati, Akuntansi .... Ibid, h. 42
[21] K. Ali, A Study ..., h. 106-107
[22] Abi Ubaid al-Qasim bin Sallam, Kitabul-Amwal, (Beiut: Darul-Fikir, 1998), h. 286-287
[23] Ibid, 287
[24] Ibid, 286
[25] Ibid, 299
[26] Ibid, 288
[27] Ibid, 289
[28] K. Ali, A Study ..., 122
[29] Abi Ubaid al-Qasim bin Sallam, Kitabul-Amwal ... , h. 303
[30] Sri Nurhayati, Akuntansi ..., Ibid, h. 55
[31] Sri Nurhayati, Akuntansi ..., Ibid, h. 56
[32] Omar Abdullah Zaid, “Were Islamic Records...?”, h. 75
[33] Muhammad, Akuntansi syariah: Teori & Praktek untuk Perbankan Syariah,(Jakarta:UPP STIM YKPN),h. 35
[34] Muhammad,Akuntansi Syariah….,Ibid,h.35
[35] Sri Nurhayati,Akuntansi….,h.56
[36] Muhammad, akuntansi Syari’ah….,h.35
[37] Muhammad, akuntansi Syariah….,h.36-37
[38] Muhammad,Akuntansii Syariah….,h.37
[39] BeliauAbu Muhammad Abdullah bin Abdul Majid bin muslim bin Qutaibah ad-dinawary. Lahir di Baghdad pada tahun 213 H dan wafat pada rajab tahun 276 H.beliau merupakan ulama dalam bidang sastra,hadis,figh dan sejarah.karya beliau sangat banyak ,yang terkenal adalah uyunul Akhbar dan Adab al-katib..(lihat: Ibnu Kajir,Al-Bidayah,jilid XIV,h.623).

[41] Qudamah ,al-Kharaj,h.88
[42] Lihat :at-Hariry,ad –dawawin,h. 43
[43] Qudamah ,al-kharaj,h. 33-35
[44] Qudamah, al-Kharaj,h. 21-22
[45] Al –Hiyari,ad-Dawawin,h.11
[46] Qudamah,al-Kharaj,,h.36
[47] Kantakji,figh al-Muhasabah,h.40
[48] Qudamah ,al-kharaj,,h.36
[49] Ibid.
[50] Ibid.h. 34-35
[51] Cingdem Solas and Ismail Otar,”The Accounting System….”,h.120
[52] Cingdem Solar and Ismail Otar, The Accounting System …”,h.127-128,lihat pula Omar Abdullah Zaid,Akuntansi Syariah….,h.25-26
[53] Cingdem  Solas and Ismail Otar, The Accounting system….”,h.119-120
[54] Omar Abdullah Zaid, Akuntansi Syariah…,h.26-27
[55] Omar Abdullah Zaid, Akuntansi Syariah…,h. 45-46
[56] Omar Abdullah Zaid,”Were Islamic Records precursors to Accounting Books Based on The Italian Methode?”,dalam Accounting historians Journal Vol.27,No.1 June 2000,h.74
[57] Omar Abdullah Zaid,”Were Islamic records…”.h.78-80
[58] Christopher W. Nobes,”were Islamic Record Precursors To Accounting Books Based on the Italian Method ?”,dalam Accounting Historians Journal Vol.28,No.2, Desember 2001,h.207
[59]  Christopher W. Nobes,”were Islamic Record Precursors To Accounting Books Based on the Italian Method ?”,dalam Accounting Historians Journal Vol.28,No.2, Desember 2001,h.209

[60]  Christopher W. Nobes,”were Islamic Record Precursors To Accounting Books Based on the Italian Method ?”,dalam Accounting Historians Journal Vol.28,No.2, Desember 2001,h.209

[61]  Christopher W. Nobes,”were Islamic Record Precursors To Accounting Books Based on the Italian Method ?”,dalam Accounting Historians Journal Vol.28,No.2, Desember 2001,h.210

[62]  Christopher W. Nobes,”were Islamic Record Precursors To Accounting Books Based on the Italian Method ?”,dalam Accounting Historians Journal Vol.28,No.2, Desember 2001,h.211

[63]  Christopher W. Nobes,”were Islamic Record Precursors To Accounting Books Based on the Italian Method ?”,dalam Accounting Historians Journal Vol.28,No.2, Desember 2001,h.211

[64]  Christopher W. Nobes,”were Islamic Record Precursors To Accounting Books Based on the Italian Method ?”,dalam Accounting Historians Journal Vol.28,No.2, Desember 2001,h.217

[65]  Christopher W. Nobes,”were Islamic Record Precursors To Accounting Books Based on the Italian Method ?”,dalam Accounting Historians Journal Vol.28,No.2, Desember 2001,h.217

[66] AAOIFI, Accounting and Auditing Standars for Islamic Financial Institutions 1419H-1998, (Manama: AAOIFI,1998), h.5
[67] AAOIFI, Ibid, h.6
[68] AAOIFI, Ibid, h.6
[69] AAOIFI, Ibid, h.7-8
[71] Eko Ganis Sukoharsono, “A Power and Knowledge analysis of Indonesian Accounting history: Social, political and economic Forces Shafing The Emergensi and development of accounting”, research on line, University of Wollongong, 1995,h.107
[72] Eko Ganis Sukoharsono, “A power….”,h.110-111
[73] Eko Ganis Sukoharsono,”A power ….”,h.112
[74] Eko Ganis Sukoharsono,”A power….”,h118
[75] Eko Ganis Sukoharsono, “A power ….”, h.125
[76] Eko Ganis Sukoharsono,”A power ….”,h.127
[77] Eko Ganis Sukoharsono,”A power ….”,h.128
[78] Eko Ganis Sukoharsono,”A power ….”,h.132-134
[79] Eko Ganis Sukoharsono,”A power ….”,h.153-154
[80] Eko Ganis Sukoharsono,”A power…”,h.162-168
[81] Sofyan Syafri Harahap, Akuntansi Islam, (Jakarta, Bumi Aksara, 2004), h.7
[82] Sofyan Syafri Harahap, Akuntansi Islam…, h.6
[83] Sofyan S. Harahap, Kerangka Teori dan Tujuan Akuntansi Syariah, (Jakarta: Pustaka Quantum, 2007), h.99-100
[84] Sofyan S. Harahap, Kerangka Teori dan Tujuan…, h. 104-105
[85] Sofyan S. Harahap, Kerangka Teori dan Tujuan…, h.100-101
[86] Husein Syahatah, Akuntansi Islam, terj. Khusnul Fatarib, Judul asli Ushul al Fikr al-Muhasabi al-Islami, (Jakarta: Akbar, 2001), hal vii-10



Daftar Pustaka
Siregar, Saparrudin. Akuntansi Perbankan Syariah sesuai PAPSI tahun 2013. Medan: FEBI UIN-SU Press, 2015.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar