>
Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Container Icon

Akuntansi Jual Beli Salam


1.      Pengertian Akad
Pengungkapan dalam bentuk fi’il adalah aslama (أسلم) dan sallama (سلم) serta aslaf (أسلف) atau sallafa (سلف). Pemesan disebut muslam, penerima pesanan disebut muslam fihi dan harga barang disebut ra’sul mal salam (harga pesanan). Jual beli ini dinamakan salam karena pembayaran harganya dilakukan di mejelis akad, sedangkan disebut salaf karena harga dibayar di muka.[1]
Salam adalah bentuk jual beli dengan pembayaran dimuka (advanced payment) dan penyerahan barang dikemudian hari (forward buying atau future sale) dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya.
Akad salam disyariatkan berdasarkan firman Allah “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya” (QS Al-Baqarah/2: 282). Terdapat pula hadis diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas sebagai berikut:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي الثِّمَارِ السَّنَةَ وَا لسَّنَتَيْنِ فَقَالَ مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
Nabi Saw datang ke Madinah dan penduduknya sudah biasa memesan berupa buah-buahan dalam jangka waktu setahun dua tahun. Kemudian beliau bersabda “Barang siapa yang memberi pinjaman berupa buah-buahan, hendaklah ia memberi dalam takaran, timbangan dan waktu tertentu”
            Akuntansi salam diatur pada PSAK No. 3 tentang Akuntansi Salam. Menurut definisi PSAK, Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fihi) dengan pengiriman dikemudian hari oleh penjual (muslam ilaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai syarat-syarat tertentu.
Akad salam digunakan untuk pengadaan hasil-hasil pertanian. Jual beli salam berbeda dengan jual beli ijon. Pada ijon, barang yang dibeli tidak diukur atau ditimbang secara jelas dan spesifik. Penetapan harga beli sangat tergantung kepada keputusan sepihak si tengkulak yang sering kali sangat dominan dan menekan petani yang posisinya lebih lemah. Transaksi salam mengharuskan adanya pengukuran dan spesifikasi barang yang jelas. Adanya keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak sebagaimana perintah alquran pada surah An-Nisa ayat 29.

2.      Karakteristik Akad Salam
PAPSI 2013 menguraikan beberapa karakeristik Salam sebagai berikut:
Bank Syariah dapat bertindak sebagai pembeli sekaligus sebagai penjual. Jika Bnak bertindak sebagai pembeli barang untuk keperluan Bank sendiri, maka Bnak melakukan transaksi Salam secara sendirinya atau tunggal. Namun jika Bank bertindak sebagai pembeli barang untuk kemudian menjualnya berdasarkan pesanan nasabah yang lain, maka Bank melakukan transaksi salam secara ganda atau paralel. Bank mengambil keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli.
Skema salam tunggal

Skema Salam Paralel

Untuk pelaksanaan akad Salam paralel, disyaratkan:
a.       Akad kedua antara Bank dan pemasok terpisah dari akad pertama antara Bank dan pembeli akhir.
b.      Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.
Untuk menghindari terjadinya ketidakpastian dalam transaksi salam (gharar), maka:
a.       Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal akad oleh nasabah dan Bank pada akad pertama atau Bank dengan pemasok pada akad kedua. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.
b.      Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum meliputi: jenis, macam, kualitas dan kuantitasnya.
c.       Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara nasabah dan Bank atau Bank dan pemasok. Jika barang pesanan yang dikirim salah atau cacat maka Bank atau pemasok harus bertanggung jawab atas kelalaiannya.
Apabila perdagangan mengalami kendala yang menyebabkan Bank tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh tempo pengiriman, maka para pihak dapat bersepakat meneruskan transaksi salam dengan kesepakatan baru atau membatalkannya dengan mengembalikan hak masing-masing (khiyar), yaitu:
a.       Tanggal jatuh tempo pengiriman dapat diperpanjang;
b.      Akad salam dapat dibtalkan sebagian atau seluruhnya; atau
c.       Bank dapat mengenakan denda kepada pemasok. Denda hanya boleh dikenakan kepada pemasok yang mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi sengaja tidak melakukannya. Denda dikenakan jika pemasok lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai denganakad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan;
d.      Jaminan atas barang pesanan dapat dieksekusi, dalam hal Bank mensyaratkan adanya jaminan dari pemasok untuk menghindari risiko yang merugikan Bnak.

1.      Pengakuan dan Pengukuran
a.       Piutang salam diakui pada saat penyerahan uang kepada pemasok sebesar jumlah yang dibayarkan;
b.      Utang salam diakui pada saat penerimaan uang dari nasabah sebesar jumlah yang diterima;
c.       Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengiriman maka nilai tercatat piutang slam dicatat sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad;
d.      Dalam hal dilakukan pembatalan sebagian atau seluruh akad salam, maka piutang salam berubah menjadi piutang qardh oleh pemasok sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi;
e.       Dalam hal dilakukan eksekusi jaminan maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada pemasok. Sebaliknya, jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak pemasok.
f.       Pendapatan salam diakui pada saat barang diserahkan kepada nasabah sebesar selisih antara harga jual kepada nasabah dengan harga beli dari pemasok.

2.      Penyajian
a.       Piutang salam disajikan sebesar jumlah tercatat;
b.   Piutang slam tidak dapat dipenuhi oleh pemasok dan pemasok menatakan tidak dapat memenuhi kewajibannya disajikan sebagai piutang qardh;
c.       Utang salam disajikan sebesar jumlah tercatat.




3.      Ilustrasi Jurnal
a.       Bank sebagai pembeli
1)      Pada saat bank menyerahkan uang kepada pemasok
       Db. Piutang salam
       Kr. Kas/Rekening pemasok
2)      Pada saat Bank menerima barang dari pemasok
      Db. Persediaan salam
      Kr. Piutang salam
3)      Pada saat pemasok tidak memenuhi kewajibannya
      Db. Piutang qardh dari pemasok
      Kr. Pitang salam
4)      Jika Bank mengeksekusi jaminan atas akad salam
a)      Penjualan jaminan dengan hasil lebih kecil dari piutang salam
      Db. Kas/kliring
      Db. Piutang qardh (pemasok)
      Kr. Piutang salam
b)      Penjualan jaminan dengan hasil lebih besar dari piutang salam
      Db. Kas/kliring
      Kr. Rekening pemasok
      Kr. Piutang salam
5)      Pada saat pengenaan denda kepada pemasok
      Db. Kas/Rekening
      Kr. Rekening dana kebajikan
b.      Bank sebagai Penjual
1)      Pada saat Bank menerima uang dari nasabah
      Db. Kas/Rekening nasabah
      Kr. Utang salam
2)      Pada saat Bank menyerahkan barang kepada nasabah
      Db. Utang salam
      Kr. Persediaan/aset Salam
      Kr. Pendapatan Salam

Contoh transkasi salam paralel
Contoh-1

Tahapan-tahapan
1.      Nasabah memesan jeruk kepada Bank dengan pembayaran tunai (kontrak salam), misalkan 1000 kg dengan harga Rp. 3.000; dijanjikan penyerahannya 2 minggu kemudian.
2.      Berdasarkan pesanan dari nasabah, lalu bank memesan pula kepada panitia jeruk sejumlah yang sama misalkan 1.000 kg dengan harga Rp.  2.500; dijanjikan penyerahan 2 minggu kemudian.
3.      Setelah 2 minggu petani mengirim jeruk kepada bank.
4.      Bank mengirim jeruk kepada nasabah.
Jurnal akuntansi salam di bank
Tahap I            Dr. Kas                                                Rp. 3.000.000;
                        Kr. Hutang salam                                Rp. 3.000.000;
Tahap II          Dr. Piutang salam                                Rp. 2.500.000;
                        Cr. Kas                                                Rp. 2.500.000;
Tahap III         Dr. Persediaan salam                           Rp. 2.500.000;
                        Cr. Piutang salam                                Rp. 2.500.000;
Tahap IV         Dr. Hutang salam                                Rp. 3.000.000;
                        Cr. Persediaan                                     Rp. 2.500.000;
                        Cr. Pendapatan salam                         Rp.    500.000;

Transaksi salam paralel lazimnya dilakukan melalui bank syariah apabila pihak pemesan dan penjual tidak mengenal dengan baik. Pemesan khawatir jika barang tidak dikirim padahal pemesan sudah membayar dan sebaliknya penjual tidak berani mengirim barang jika tidak mendapat pembayaran terlebih dahulu. Dalam hal ini bank pada posisi perantara akan menjamin penjual akan dibayar dan pembeli akan menerima barang. Contoh transaksi salam lazim dalam perdagangan luar negeri. (Letter of credit dengan advance payment)

Contoh-2
Tuan Karim pedagang buah apel di Medan bermaksud memesan Apel yang berasal dari Malang. Bank BSM menjadi perantara yang akan menjamin transaksi salam ini akan berjalan dengan semestinya. Karena itu Tuan Kaim memesan kepada Bank BSM. Selanjutnya bank BSM memesan kepada tuan Ahmad petani Apel di Malang. Beberapa kesepakaataan sebagai berikut:
Jumlah pesanan tuan Karim                : 5 ton
Harga 1 ton                                          : Rp. 10.000.000;
Tanggal pesanan                                  : 12 Okt 15
Tanggal penerimaan apel                     : 12 Nov 15

Pesanan Bank BSM kepada tuan Ahmad
Harga 1 ton                                         : Rp. 9.500.000;
Jumlah                                                 : 5 ton
Tanggal pesanan                                  : 13 Okt 15
Tanggal penerimaan                            : 10 Nov 15

Buat jurnal yang diperlukan di Bank BSM

1.      Jurnal penerimaan pesanan dari tuan karim
2.      Jurnal pembayaran pesanan kepada tuan Ahmad
3.      Jurnal penerimaan barang dari tuan Ahmad
4.      Jurnal penyerahan barang kepada tuan Karim sekaligus pengakuan keuntungan
Jawab:
Jurnal penerimaan pesanan dari taun Karim
Kas                                                      Rp. 50.000.000;
            Utang salam                                        Rp. 50.000.000;
Jurnal pembayaran pesanan kepada tuan Ahmad
Piutang salam                                      Rp. 47.500.000;
            Kas                                                      Rp. 47.500.000;
Jurnal penerimaan barang dari tuan Ahmad
Persediaan                                           Rp. 47.500.000;
            Piutang salam                                      Rp. 47.500.000;
Jurnal penyerahan barang kepada tuan karim sekaligus pengakuan keuntungan
Hutang salam                                      Rp. 50.000.000;
            Persediaan salam                                 Rp. 47.500.000;
            Penapatan salam                                  Rp.   2.500.000;

Penulis : Saparuddin Siregar


  


[1] Wahbah Zuhaili, Fiqh Imam Syafi’i, Jilid 2, terjemahan Muhammad Hafifi, (Jakarta: Almahira, 2010), h. 25



Daftar Pustaka
Siregar, Saparuddin, Akuntansi Perbankan Syariah Sesuai PAPSI Tahun 2013, Medan: Febi UIN-SU Pers, 2015

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar